Restoran Nakal yang Diduga Gelapkan Pajak Banyak Terendus di Kuansing

Restoran Nakal yang Diduga Gelapkan Pajak Banyak Terendus di Kuansing

Ilustrasi.

Selasa, 31 Januari 2017 11:26 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengendus banyaknya restoran yang menggelapkan pajak. Sebab, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran sangat sedikit. "Banyak pelaku usaha restoran yang memungut pajak kepada masyarakat, tapi tidak disetorkan ke daerah," kata Kepala Bapenda Kuansing Hendra AP MSi, Senin (30/1/2017) di Telukkuantan, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011, setiap orang yang berbelanja makanan atau minuman di restoran dikenakan pajak 10 persen. Yang dimaksud dengan kategori restoran menurut perbup tersebut yakni usaha yang jual beli makanan dan minuman, baik itu kantin, kafe, kedai nasi, kedai kopi dan rumah makan.

"Semua harus taat pada aturan yang berlaku di Kuansing. Selama ini, kita menilai mindset dari pelaku usaha yang salah. Mereka menganggap, pajak makanan dan minuman itu dibebaskan kepada mereka," ucap Hendra.

Menurut dia, anggapan itu keliru. Pajak makanan dan minuman itu dibebaskan kepada pelanggan. Nah, ketika pelanggan membayar, harusnya 10 persen disetor ke daerah. Kenyataannya tidak ada. Karena itu, kita mengindikasikan adanya penggelapan pajak.

Hendra menyebut, selama ini pelaku usaha restoran menyetorkan pajak makanan dan minuman sesuka hatinya. Bahkan, tak jarang mereka ribut dengan juru pungut Bapenda.

"Mau tak mau, daripada tak dapat, diambil juga Rp300 ribu sebulan itu. Kalau seandainya pelau usaha punya kesadaran, tentu mereka tahu bahwa pajak 10 persen itu hanya dititipkan ke mereka dan mereka wajib menyetor ke daerah," jelas Hendra.

Sejauh ini, Hendra mengakui pihaknya tak bisa berbuat banyak ketika menemui masalah di lapangan, seperti wajib pajak yang tak taat.

"Ke depan, kita akan bentuk tim terpadu dengan anggota satker terkait dan melibatkan instansi vertikal seperti polres dan kejari," ujar Hendra. Dengan demikian, jika ada wajib pajak khususnya pelaku usaha restoran yang tak taat, pemda bisa meninjau ulang izinnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww