Home > Berita > Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Malaysia yang Pakai Jasa TKI Asal Indragiri Hilir

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Malaysia yang Pakai Jasa TKI Asal Indragiri Hilir

Ilustrasi.

Minggu, 29 Januari 2017 08:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Malaysia tampaknya menjadi tempat terdekat pengedar narkoba ”berbelanja” barang haram tersebut untuk diedarkan di Indonesia. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menangkap satu orang diduga pengedar yang membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia. "Barang bukti 230 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu-sabu 41 gram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Guntur Arya Tejo, di Pekanbaru, Minggu (29/1/2017), dilansir potretnews.com dari bisnis.com.

Pelakunya Abdul Haris merupakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia, setelah diinterogasi petugas mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam pada Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

Diakui juga bahwa pelaku langsung yang membawa barang bukti tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 ringgit.

Kronologis penangkapannya pada Sabtu pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melaporkan kepada Kasatresnarkoba.

"Kasat Resnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba," lanjut Guntur.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat pelaku yang mengenderai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah nomor polisi daerah Riau, langsung dilakukan penyetopan. Namun pelaku berusaha lari dan membuang kantong plastik warna putih.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat membuang kantong plastik tersebut.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan kantong plastik putih yang di dalamnya terdapat satu kotak telepon seluler merek Samsung Galaxi J1 Ace yang berisikan satu paket sedang sabu-sabu dan 230 butir pil ekstasi.

Tempat kejadian perkara penangkapan itu berada di Jalan Beringin Kuala Getek, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.732.000, dan masing-masing satu unit telepon seluler Samsung Galaxi J1, dan Samsung lipat GT, satu buah dompet, dan satu unit sepeda motor. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," demikian Guntur. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww