Nama Bupati Meranti Irwan Nasir Keluar dari Mulut Mantan Sekdanya setelah Dibentak Hakim akibat Gugup Ditanya soal Proses Bantuan untuk Yayasan Meranti Bangkit

Nama Bupati Meranti Irwan Nasir Keluar dari Mulut Mantan Sekdanya setelah Dibentak Hakim akibat Gugup Ditanya soal Proses Bantuan untuk Yayasan Meranti Bangkit

Sidang dugaan korupsi Yayasan Meranti Bangkit di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis siang. (foto: goriau.com)

Jum'at, 20 Januari 2017 05:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sidang terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Meranti Bangkit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau senilai Rp800 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/1/2017). Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, sidang yang dilaksanakan di PN Pekanbaru ini menghadirkan tujuh orang saksi, yang kesemuanya merupakan PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Kepulauan Meranti. Termasuk pula nama Zubiarsyah, selaku mantan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti (2010-2013).

Zubiarsyah yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian langsung dicecar pertanyaan oleh hakim ketua, Marsudin Nainggolan. DIa terlihat gugup dan terbata-bata menjelaskan proses awal hingga uang sebesar Rp800 juta untuk yayasan tersebut bisa digelontorkan.

Zubiarsyah sempat tiga kali ditegur Marsudin lantaran sering celingak-celinguk saat menjawab pertanyaan. Bahkan hakim ketua juga sempat memarahinya. "Jangan Tengok kiri kanan. Kok bingung jawab itu," bentak hakim.

Kegugupan Zubiarsyah ini bermula saat hakim mempertanyakan siapa yang memberikan disposisi dan pengesahan soal kucuran dana ini. Awalnya saksi mengatakan lupa dan tidak tahu. Padahal dialah selaku kuasa pengguna anggaran. Tentu ini menimbulkan keganjilan.

"Lalu coba jelaskan, siapa yang mendisposisikan, saudara kan kuasa pengguna anggaran, kok malah lihat kiri kanan. Jangan bingung jawab seperti itu," desak hakim. Saat itu, saksi Zubiarsyah sempat mengatakan bahwa ini wewenang dari (bagian) kesra, dan dirinya tidak tahu sama sekali.

Jawaban tersebut dinilai hakim kurang pas, mengingat posisinya sebagai sekda saat itu. Beberapa kali Zubiarsyah dipepet, hingga akhirnya dia mengakui kalau itu ditanda tangani oleh sang bupati, Irwan Nasir.

"Itu katanya Bupati, Irwan Nasir. Dia yang mendisposisikan menurut keterangan (bagian) kesra," jawabnya. "Kok menurut kesra, menurut saudara bagaimana?" tanya hakim lagi. "Ya, bupati (Irwan Nasir) yang mulia," tandas Zubiarsyah akhirnya mengakui.

"Uang itu untuk perguruan tinggi. Buat pembangunan (perguruan tinggi, red)," ulasnya.

Selain Zubiarsyah, enam saksi lainnya juga hadir dalam sidang kali ini. Mereka antara lain Heri Saputra selaku mantan bendahara pengeluaran pembantu, Suardi selaku Kasubbag Bansos (2011-2012). Khadafi selaku Bendahara pengeluaran pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Lalu ada nama Muhammad sebagai PNS di Bendahara pengeluaran (2010-2016). Erman selaku kepala BPPKAD (2011-2013) dan terakhir Wan Hermansyah, sebagai kuasa bendahara umum daerah.

Kasus ini menyeret dua orang terdakwa, yakni Yohanes Oemar selaku Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan, sebagai Ketua Yayasan di sana. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww