Home > Berita > Siak

PT Indah Kiat Perawang Belum Lakukan Investigasi Terkait Tewasnya Pekerja PT Mekar Indah Abadi akibat Jatuh dari Ketinggian 14 Meter di Areal Perusahaannya

PT Indah Kiat Perawang Belum Lakukan Investigasi Terkait Tewasnya Pekerja PT Mekar Indah Abadi akibat Jatuh dari Ketinggian 14 Meter di Areal Perusahaannya

Korban jatuh dari ketinggian 14 meter di area PT IKPP.

Senin, 16 Januari 2017 20:47 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Humas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (PT IKPP) Perawang Armadi mengatakan, data dari hasil investigasi tewasnya pekerja PT Mekar Indah Abadi (MIA) akibat terjatuh pada saat memanjat Gedung MB 13 di ketinggian 14 meter di areal perusahaan itu belum ada.BERITA TERKAIT:

. Pekerja PT Mekar Indah Abadi Tewas Terjatuh dari Ketinggian 14 Meter di Areal PT Indah Kiat Perawang

Kepastian bahwa diduga pekerja tidak memakai safety (pengaman) saat sedang melakukan peninjauan di lokasi perusahan tersebut belum dapat dipastikan pihaknya (PT IKPP, red).

Padahal, tewasnya pekerja bernama Sartono (41) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau itu, terjadi pada tanggal 10 Januari 2017, tepatnya minggu lalu sekitar pukul 09.30 wib.

"Secara konkretnya data dari hasil investigasi belum ada. Tapi, dari saksi-saksi di lapangan korban memang belum bekerja disaat itu. Karena kalau memang saat itu si korban bekerja, pasti menggunakan safety. Pasalnya peraturan itu sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan IKPP, kalau pekerja memanjat diketinggian diatas 10 meter, wajib mengunakan safety," ujar Armadi kepada potretnews.com melaui telepon, Senin (16/1/2017).

Terkait permasalahan ini lanjutnya, pihak PT IKPP juga memberikan teguran kepada PT MIA. "Kita sudah memberikan teguran kepada rekan kerja itu. Kalau nanti terbukti dia bekerja tidak mengunakan pengaman, mungkin akan kita berikan teguran yang lebih keras," sebutnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Tualang Kompol Ali Dahmar Siregar melalui Kanit Reskrim AKP Yusuf Purba mengatakan, terkait permasalahan itu, pihaknya sudah memanggil rekan kerja dari PT IKPP tersebut.

"Walau belum semua saksi-saksi dipanggil, tapi saya pastikan akan dipanggil semua. Terkait bukti bahwa korban tidak mengunakan pengaman saat bekerja, belum dapat dibuktikan secara kongkrit, karena saksi-saksi masih diperiksa," ucapnya, saat dihubungi potretnews.com.

Menanggapi permasalah ini, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak melalui Mediator Hubungan Industrial Kartono menyampaikan, saat ini Bidang Pengawasan tidak ada lagi di dinas tersebut.

"Karena bidang pengawasan pekerjaan di dinas ini sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Seluruh tenaga pengawas sudah menjadi wewenang provinsi. Ini sudah peraturan pemerintah sesuai dengan susunan organisasi tata kerja (SOTK)-nya," ujarnya. ***

Kategori : Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww