Remaja 14 Tahun Dicabuli Abang Ipar Selama Setahun di Kampar, Kasusnya Terbongkar setelah Hilang Seminggu dan Ternyata ”Disembunyikan” di Kos-kosan

Remaja 14 Tahun Dicabuli Abang Ipar Selama Setahun di Kampar, Kasusnya Terbongkar setelah Hilang Seminggu dan Ternyata ”Disembunyikan” di Kos-kosan

Pelaku pencabulan terhadap adik iparnya yang masih ABG ditangkap polisi.

Sabtu, 14 Januari 2017 14:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pria berumur 25 tahun berinisial FG, terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsek Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, usai dibekuk di kos-kosannya, daerah Panam, Kota Pekanbaru. Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, FG ditangkap setelah dilaporkan orang tua dari seorang gadis berumur 14 tahun, sebut saja Bunga (nama disamarkan, red). FG diketahui melarikan korban selama seminggu, dan menyembunyikannya di kos-kosan.

Di sana korban diajak berhubungan intim layaknya suami istri. Puas menggarap tubuh ABG yang tak lain adik iparnya tersebut, FG pun tanpa perasaan bersalah kemudian mengantarkan Bunga pulang.

Karena takut, pelaku tak berani masuk ke rumah, dan hanya menurunkan korban di jalan. Saat itulah Bunga bercerita, bahwa selama dibawa kabur, dirinya mengalami perbuatan asusila yang dilakukan FG.

Spontan saja orang tua korban geram dan melaporkan ulah FG ke polisi. Tak butuh waktu lama, ia pun akhirnya diringkus saat sedang berada di kos-kosannya, daerah Panam. Pelaku pun digelandang ke kantor polisi.

"Pengakuannya, pelaku sudah menggauli korban sejak setahun belakangan. Kita sudah proses," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan, Sabtu (14/1/2017) siang.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku terhadap adik iparnya ini bermula saat orang tua korban tidak menemukan anaknya di kamar tidur. Bahkan setelah dicari-cari, Bunga tak kunjung ditemukan.

"Orang tua sempat menghubungi pelaku, dan pelaku bilang jangan khawatir, korban ada bersama dia. Barulah setelah seminggu usai hilang, korban diantarkan pulang ke rumah, dan keluarga korban langsung membuat laporan," ujar Kompol Darmawan.

Atas perbuatannya, FG pun terancam dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana, Junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. **

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar
wwwwww