Bandar Narkoba Rokan Hilir Bermobil Toyota Vios BM 1 PW Dibekuk di Gubuk Bekas Kafe Kabupaten Labusel Sumut
Ilustrasi. |
Rabu, 11 Januari 2017 10:27 WIB
LABUSEL, POTRETNEWS.com – Dua orang warga Riau diduga bandar narkotika jenis sabu sabu ditangkap personel Polsek Torgamba, Sumatera Utara (Sumut) Sabtu (7/1/2017) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Dua orang tersebut masing-masing berinisial YD (33), warga Jalan Durian, Desa Sukamaju, Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau dan Su (34), warga Dusun Simpang Pujud, Desa Bahtera Makmur, BagansSinembah, Riau.Dikutip potretnews.com dari medansatu.com, Kapolsek Torgamba AKP S Siregar saat dikonfirmasi medansatu.com, Selasa (10/1/2017) mengatakan, dua orang tersebut ditangkap di sebuah gubuk bekas kafe yang terletak Dusun Aek Batu Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.AKP Siregar menceritakan, pada pukul 09.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu di lokasi oleh kedua pelaku dengan seorang laki-laki berinsial Dn, warga Dusun Aekbatu, Asamjawa, Labusel.Atas informasi tersebut, Kanit serse dan anggota unit Serse Polsek Torgamba bergerak menuju TKP dan melakukan pengintaian disekitar TKP dan juga menugaskan seorang anggota menyamar sebagai petani buruh Kebun Kelapa Sawit. ”Sekira pukul 14.00 WIB, kedua pelaku datang dengan mengendarai mobil sedan Vios Nopol BM 1 PW langsung menuju lokasi dan masuk ke dalam gubuk bangunan cafe. Pada saat kedua pelaku hendak melakukan transaksi dengan saudara Dn, lalu dilakukan penangkapan. Namun saudara Dn melarikan diri (DPO),” jelasnya.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kantongan plasik berisi narkotika diduga keras jenis sabu sebanyak 36,60 gram. Lalu, 1 unit mobil sedan merek Toyota Vios Nopol BM 1 PW, 4 buah HP Blackberry warna putih, android merk Oppo, android merek Sony.Kemudian, android merek Asus, 1 bungkus rokok kosong tempat kantongan plastik berisi narkotika jenis sabu. ”Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” tandasnya.Terpisah, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Jungjung Siregar saat dihubungi medansatu.com membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.“Sudah di Polres sedang disidik kasusnya. Sabu dari Riau mau diedarkan di Torgamba, begitu tercium polsek langsung ditangkap karena diduga tersangka sudah lama menjadi bandar narkoba dan memasarkan ke wilayah Labuhanbatu,” terangnya. ***Editor:
Fanny R Sanusi
Fanny R Sanusi