Pengedar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Perkebunan Sawit Kawasan Simpang Buru Rohil

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Perkebunan Sawit Kawasan Simpang Buru Rohil

Ilustrasi.

Minggu, 25 Desember 2016 17:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau membekuk dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu serta senjata api organik jenis FN. "Kami masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Dikutip potretnews.com dari suara.com, Guntur menguraikan informasi sementara dari Polres Rokan Hilir (Rohil), penangkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Tanah Putih pada Jumat kemarin (23/12/2016) di areal perkebunan sawit masyarakat, Simpang Buru, Kepenghulaun Rantaubais.

Dari penangkapan itu, polisi sementara berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MI (23) dan SI (20). Keduanya tercatat sebagai warga asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN berikut tiga peluru aktif, dua paket sabu-sabu, satu paket ganja dan sebuah ponsel.

Saat ini, jajaran masih terus melakukan pengembangan dan memburu sindikat lainnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Lebih jauh, Guntur belum menyimpulkan apakah kedua tersangka tersebut terlibat aksi kejahatan lainnya seperti perampokan.

"Kami masih mendalami hal tersebut termasuk mencari tahu dari mana mereka mendapatkan senjata api tersebut," urainya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Rohil
wwwwww