Awalnya Disetop karena Diduga Kendarai Motor Curian, Pria Warga Desa Salon Ini Justru Berurusan dengan Polisi lantaran Kedapatan Menggenggam Sabu

Awalnya Disetop karena Diduga Kendarai Motor Curian, Pria Warga Desa Salon Ini Justru Berurusan dengan Polisi lantaran Kedapatan Menggenggam Sabu

Pria membawa sabu tertangkap di Kampar.

Minggu, 25 Desember 2016 16:52 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Juli Apriansyah (30) ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu saat duduk di atas sepeda motornya di jalan linas Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau. Awalnya warga desa Salo ini dikira menggunakan sepeda motor curian karena kendaraannya tidak lengkap. "Petugas melihat orang yang berhenti di pinggir jalan menggunakan kendaraan roda dua tanpa nomor polisi yang dicurigai barang curian, di lokasi penangkapan itu," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, Sabtu (24/12/2016), seperti dikutip potretnews.com dari merdeka.com.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka Juli dan sepeda motornya di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu yang digenggam di tangan kiri tersangka.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket plastik besar isi Sabu dengan berat 4,20 gram, 2 lembar tisu warna putih untuk membungkus sabu, serta 1 unit handphone untuk transaksi," kata Edy.

Bahkan, sepeda motor Suzuki Satria warna hijau tanpa nomor kendaraan itu juga disita polisi untuk diselidiki apakah barang curian atau hasil transaksi narkoba.

"Lalu tersangka kita bawa untuk dilakukan pengembangan. Karena tersangka ini mengaku mendapat narkoba itu dari orang lain," ucap Edy.

Pada Sabtu (24/12/2016) sekira pukul 00.30 WIB, dari hasil pemancingan polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yang diduga sebagai pengedar. Pelaku itu bernama Bustanir Arifin (32) warga Bangkinangkota yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

"Tersangka kedua ini ditangkap di Tapung Hulu, kemudian kita bawa ke rumah kontrakannya di Jalan DI Panjaitan Gang Mamutui RT 003 RW 005 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Polisi langsung menggeledah rumah tersangka disaksikan perangkat desa setempat. Petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket plastik kecil dengan berat 0,44 gram, serta uang tunai Rp 200 ribu dan 2 HP untuk transaksi.

"Saat ini, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Petugas melacak jaringan narkoba lainnya dari kedua pelaku ini," ujar Edy. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar
wwwwww