Home > Berita > Siak

Polda Riau Tetapkan Manajer PT SSP Rohul Jadi Tersangka Karhutla

Polda Riau Tetapkan Manajer PT SSP Rohul Jadi Tersangka Karhutla

Ilustrasi/Markas Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Jum'at, 23 Desember 2016 15:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang petinggi perusahaan perkebunan sawit PT Sontang Sawit Permai (SSP) sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Kamis (22/12/2016) mengatakan petinggi perusahaan tersebut berinisial Er yang menjabat sebagai manajer operasional perusahaan tersebut.

"Manajer operasional, Er. Secara organisasi dia yang paling bertanggung jawab," kata Rivai, seperti dikutip potretnews.com dari skalanews.com yang bersumber dari antara.

Dia menjelaskan saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi berkas tersangka untuk kemudian dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Riau.

PT Sontang Sawit Permai (SSP) secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2016 lalu. Selain PT SSP, pada waktu yang bersamaan Polda Riau turut menetapkan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) sebagai tersangka.

Hanya saja untuk PT WSSI, Polda Riau langsung menetapkan direktur utamanya berinisial OA jadi tersangka. Sementara untuk PT SSP, Polda Riau baru saja menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait kebakaran lahan perusahaan yang terjadi pada pertengahan 2016 lalu tersebut.

Untuk tahap I, dia mengatakan akan dilakukan secepatnya dalam minggu ini. Rivai tidak ingin tahap I dilakukan pada Januari mendatang.

PT WSSI merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektar. Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektar.

"Jadi total luas lahan yang terbakar di kedua perusahaan itu mencapai 120 hektar," kata Rivai pada September lalu saat penetapan kedua perusahaan itu sebagai tersangka. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Siak, Rohul, Umum, Hukrim
wwwwww