Seret Satu Tersangka, Kejaksaan Hentikan Kasus Korupsi Pengadaan Herbisida di Dinas Pertanian Pelalawan Senilai Rp600 Juta Lebih

Seret Satu Tersangka, Kejaksaan Hentikan Kasus Korupsi Pengadaan Herbisida di Dinas Pertanian Pelalawan Senilai Rp600 Juta Lebih

Ilustrasi.

Selasa, 20 Desember 2016 20:46 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan herbisida di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pelalawan tahun 2014 dihentikan, dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski telah ditangani selama dua tahun. Bahkan proyek dengan pagu dana sebesar Rp 600juta lebih ini, jaksa sudah menetapkan seorang tersangka atas nama AM seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Distan Pelalawan.

"Kita sudah terbitkan SP3-nya dan telah dikirimkan kepada tersangka serta pihak-pihak terkait," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Yuriza Antoni.

Menurutnya, penerbitan SP3 dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik dan petunjuk dari pimpinan kejari, juga konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Dari awal, kita memandang kasus ini terlalu dipaksakan. SP3 keluar Oktober lalu," ujar Yuriza Antoni, kemarin. ***

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan
wwwwww