Eksekusi Lahan di Siak Ricuh, Juru Sita Pengadilan Dikepung, Warga: Ini Lahan Masyarakat Bukan Milik PT DSI

Eksekusi Lahan di Siak Ricuh, Juru Sita Pengadilan Dikepung, Warga: Ini Lahan Masyarakat Bukan Milik PT DSI

Eksekusi lahan yang berlangsung ricuh di Kabupaten Siak.

Kamis, 15 Desember 2016 08:39 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Ratusan massa ricuh dan berteriak menolak amar putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait eksekusi lahan dibacakan juru sita Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau. Bahkan sang juru sita sampai dikepung warga. "Batalkan pembacaan amar putusan, ini lahan masyarakat bukan milik perusahaan (PT DSI)," teriak seorang warga di lokasi, Rabu (14/12/2016), seperti dikutip potretnews.com dari merdeka.com.

BERITA TERKAIT:

. Dihadang Massa, Eksekusi Lahan di Desa Dayun Siak Ditunda

Teriakan itu memancing massa lainnya buat mengepung juru sita dan mencoba menghalangi pembacaan amar putusan eksekusi. Spontan polisi di bawah Komando Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean Nainggolan, menenangkan warga mulai tersulut emosi. Namun massa tak peduli, hingga terjadi aksi dorong-dorongan dengan polisi.

Melihat polisi semakin menghalangi, warga kembali mendekati juru sita yang membacakan amar putusan atas sengketa lahan antara PT DSI dengan PT KD tersebut untuk dibatalkan. Polisi pun kembali merapatkan barisan melindungi juru sita sampai pembacaan amar putusan selesai.

Kemarahan warga disebabkan adanya sengketa lahan ini antara PT DSI dengan PT KD. Dalam amar putusan PK disebutkan lahan 1.300 hektare milik warga yang dikelola PT KD merupakan milik PT DSI. Gugatan PT DSI ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan pada 6 Januari 1998.

Putusan PK itu dimenangkan PT DSI, namun warga keberatan karena yang digugat PT DSI adalah PT DK. Sebab, perusahaan yang kalah tersebut tidak memiliki lahan yang dimaksud. Karena PT DK sifatnya hanya perusahaan bapak angkat yang mengelola lahan perkebunan sawit milik warga.

"Kebun sawit kami sudah lama sebelum ada PT DK, karena perusahaan itu hanya kerja sama dengan kami, bukan pemilik lahan. Kok malah tanah kami yang mau dieksekusi," kata warga lainya.

Polisi pun kembali mewaspadai setiap gerak gerik warga yang berusaha membatalkan pembacaan amar putusan. Tak hanya warga, perlawanan juga datang dari pihak Bank Mestika melalui kuasa hukumnya, Suhendro.

Menurut Suhendro, Bank Mestika selama ini memberikan kucuran kredit kepada warga pemilik lahan perkebunan sawit. Nilai kredit yang diberikan miliaran rupiah melalui perusahaan bapak angkat mereka, yakni PT KD.

"Amar putusan PK tersebut rancu. Sebab, dalam SK Menteri Kehutanan disebutkan jika di areal konsesi kehutanan ada tanah warga maka hal itu harus diingklaf atau lahan dikeluarkan dari izin kehutanan," ujar Suhendro.

Suhendro menilai, PT KD tidak memiliki lahan sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan PK. Karena, PT KD sebagai bapak angkat dari warga hanya memiliki hak untuk mengelola, bukan memiliki lahan tersebut.

"Tentunya kami keberatan atas putusan yang rancu itu. Sebab, pihak Bank Mestika memberikan kucuran kredit dengan agunan sertifikat hak milik masyarakat, tidak ada hak milik perusahaan," kata Suhendro.

Tak terima putusan PK itu, Suhendro akan melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Siak ke Komisi Yudisial (KY) untuk mendapatkan keadilan. "Kita akan laporkan hakim di PN Siak ke KY, karena kasus ini banyak kejanggalan," ucap Suhendro. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Siak
wwwwww