Home > Berita > Siak

Dihadang Massa, Eksekusi Lahan di Desa Dayun Siak Ditunda

Dihadang Massa, Eksekusi Lahan di Desa Dayun Siak Ditunda

Upaya eksekusi lahan di Desa Dayun, Siak, Riau, Senin (28/11/2016). (foto: istimewa/detik.com)

Selasa, 29 November 2016 13:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Eksekusi lahan di Desa Dayun yang dilakukan Pengadilan Negeri Siak, Riau, ditunda karena dihadang massa. Eksekusi yang dikawal personel Polresta Siak ini sedianya dilakukan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) terkait PT DSI. Eksekusi diputuskan ditunda untuk menghindari bentrokan. Penundaan ini atas permintaan kepolisian. "Tadi kita memberikan pengawalan untuk eksekusi lahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari PN Siak. Namun saya putuskan agar eksekusi tersebut ditunda terlebih dahulu," kata Kapolres Siak, AKBP Restika Nainggolan, Senin (28/11/2016).

Menurut Restika, massa memenuhi jalan menuju ke lokasi eksekusi. Massa yang bertahan di jalur lintasan tersebut membuat gerak tim eksekusi terhalang.

"Kita akan berkoodinasi dengan pihak-pihak yang berperkara termasuk dengan PN Siak dan pihak BPN. Kita tidak ingin dalam pelaksanaan eksekusi ada benturan dan konflik kedua belah pihak. Karena tadi mendapat penghadangan untuk sementara kita tunda terlebih dahulu," imbuhnya seperti dikutip potretnews.com dari detik.com.

Dari informasi yang dihimpun, eksekusi ini dilakukan PN Siak, berdasarkan putusan PK No 158 PK/PDT/2015, tanggal 30 Juli 2015 jo Kasasi No 2848 K/PDT/2013 , 19 Maret 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Riau No 5/PDT/2013/PTR tanggal 3 Juni 2013, jo putusan PN Siak No 7/PDT G/ 2012/ PN Siak 22 Desember 2012.

Dalam putusan PK, tercantum penjelasan lahan perkara seluas 1.300 hektar di Desa Dayun yang diakui kawasan perizinan PT DSI selaku penggugat berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 17/ Kpts-II 1998 pada 6 Januari 1998. Gugatan perdata ini ditujukan kepada PT KD.

Lahan yang akan dieksekusi merupakan kebun sawit itu diklaim warga merupakan lahan mereka berdasarkan surat hak milik. Sedangkan PT KD diklaim sebagai pengelola lahan milik masyarakat sebagai bapak angkat.

Tapi hal ini dibantah pihak PT DSI. Melalui pengacaranya, Aksar Bone, PT DSI menegaskan lahan tersebut milik perusahannya berdasarkan putusan PK.

"Kita sudah memenangkan di PK, seharusnya eksekusi tetap dilaksanakan karena ini adalah perintah pengadilan. Warga tidak berhak menolak tanpa ada bukti kuat soal kepemilikan lahan tersebut," kata Bone.

Bone menyayangkan ditunda pelaksanaan eksekusi tersebut. Karena putusan PK sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tidak ada hak warga untuk melakukan penghadangan dan mereka kebanyakan bukan warga yang milik lahan tersebut. Kami sangat menyayangkan penundaan eksekusi hanya karena ada penghadangan dari warga," kata Bone. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Siak, Peristiwa, Hukrim
wwwwww