Sedang Buru Perampok, Polisi Tapung Kampar Malah Tangkap Pengedar Narkoba yang Mengaku Suruhan Napi di Lapas Pekanbaru

Sedang Buru Perampok, Polisi Tapung Kampar Malah Tangkap Pengedar Narkoba yang Mengaku Suruhan Napi di Lapas Pekanbaru

Ilustrasi.

Rabu, 14 Desember 2016 07:27 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Saat mencari buronan kasus perampokan, anggota Polsek Tapung justru menangkap RL (23), pengedar narkoba di Kilometer 22, Jalan Garuda Sakti, Desa Pantaicermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka mengaku disuruh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru bernama Eri. "Tersangka RK merupakan warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, saat akan transaksi narkoba. Barang buktinya 4 paket besar dan 5 paket kecil sabu," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, Selasa (13/12/2016) seperti dikutip potretnews.com dari merdeka.com.

Selain itu, polisi juga menemukan alat timbang digital, sendok sabu, serta barang bukti lainnya yang digunakan untuk menjual dan mengonsumsi narkoba.

Peristiwa penangkapan terjadi saat Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid bergerak melakukan penyelidikan kasus perampokan. Tersangka pengedar narkoba justru terlihat sedang menunggu pembelinya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang dibawa pelaku. Ditemukan bungkusan berupa kotak yang dilakban berwarna merah. Setelah dibuka ternyata barang tersebut berisikan narkotika jenis sabu.

"Dari keterangan tersangka ini disampaikan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang tak dikenal atas suruhan E seorang napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru," ucap Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Setelah ditimbang, jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas ini beratnya sekitar 10 gram, rencananya barang haram ini akan diedarkan di wilayah Suram Kecamatan Tapung Hulu.

"Tersangka kita tahan dan akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara," ujarnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar
wwwwww