Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh, Eks Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang Pingsan

Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh, Eks Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang Pingsan

Elvia langsung pingsan sebelum selesai menjalani sidang etik di Mahkamah Agung (foto: merdeka.com)

Rabu, 14 Desember 2016 04:44 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ketuk palu majelis kehormatan hakim membuat eks Ketua Pengadilan Agama (KPA) Padangpanjang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Elvia Darwati, jatuh pingsan. Elvia terbukti selingkuh dan diberi sanksi pemberhentian dengan hormat. BERITA TERKAIT:

. Astaga, Oknum Hakim Wanita Pengadilan Agama Ketangkap Basah dengan ”Suami Keduanya” di Kamar Hotel Bukittinggi

"Menjatuhkan hukuman dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," kata Ketua Majelis, Amran Suadi dalam persidangan majelis kehormatan hakim di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Amran menilai, perbuatan Elvia telah mencoreng marwah Mahkamah Agung (MA). Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan perbuatan Elvia telah melanggar kode etik hakim. Perbuatannya yang membawa laki-laki bukan pasangannya ke dalam kamar hotel telah mencoreng institusi MA.

"Sebagai hakim harusnya menjaga kehormatan dan kewibawaan profesinya," imbuh Amran sebagaimana dikutip potretnews.com dari detik.com.

Namun belum selesai ketua majelis hakim membacakan putusan kode etik. Elvia yang mengenakan kerudung warna putih dan baju serta rok warna hitam langsung terjatuh.

Sontak peristiwa itu membuat petugas MA yang berjaga langsung membopong wanita 50 tahun itu keluar ruangan. Peristiwa itu sempat membuat majelis hakim untuk terhenti sejenak dan kemudian menutup persidangan.

Perkara Elvia terungkap ketika Satpol PP Kota Padangpanjang merazia hotel di Bukittinggi, Sumbar. Saat terpergok, dia tidak bisa berkutik ketika itu.

Meski telah membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang, tapi nasib hakim wanita itu tidak serta lolos begitu saja, MA mengajukan sidang etik dan Komisi Yudisial (KY) menyanggupinya.

Sebelum diseret ke MKH, Posisinya sebagi Ketua Pengadilan Agama (PA) Padangpanjang digantikan oleh wakilnya. Dia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang lalu dipindah lagi ke PTA Medan. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Peristiwa, Umum
wwwwww