Home > Berita > Riau

Pejabat Negara dan PNS, Lapor KPK kalau Terima Amplop Pesta di Atas Rp 1 Juta!

Pejabat Negara dan PNS, Lapor KPK kalau Terima Amplop Pesta di Atas Rp 1 Juta!

Ilustrasi.

Kamis, 08 Desember 2016 13:19 WIB
Muhamad Maulana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemberian hadiah dalam acara aqiqah maupun upacara adat pernikahan kepada pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) yang nominalnya melebihi Rp1 juta diharapkan dapat melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita akan selidiki, apakah pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK RI Febridiansyah di Media Center HAKI, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (8/12/2016).

Ia pun mengimbau agar pejabat negara berbesar hati untuk melaporkan segala bentuk pemberian (gratifikasi) yang dialamatkan pada mereka. Pasalnya, segala bentuk pemberian dan penerimaan gratifikasi menjadi pemicu munculnya tindak pidana korupsi.

Ditegaskan Febri, khusus untuk gratifikasi yang kerap kali diberikan pada pejabat dengan mengambil momen undangan pernikahan atau pesta, KPK sudah menyiapkan tindakan bijak. Yang mana, apabila pemberian tersebut terbukti diberikan diluar keterkaitan jabatan yang dimiliki si penerima, maka pemberian tersebut akan dikembalikan.

"Kalau terbukti tidak ada hubungannya dengan jabatan si penerima, akan dikembalikan oleh KPK," ujar Febri. ***

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum
wwwwww