Dihukum MA 12 Tahun Penjara, Begini Cara Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014 Jamal Abdillah Otak-atik APBD hingga Bobol 31 Miliar

Dihukum MA 12 Tahun Penjara, Begini Cara Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014 Jamal Abdillah Otak-atik APBD hingga Bobol 31 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Jamal Abdillah (tengah) dimasukkan ke dalam mobil tanahan.

Senin, 05 Desember 2016 21:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Jamal Abdillah dihukum 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dari sebelumnya hanya dijatuhi 8 tahun penjara. Jamal saat menjadi Ketua DPRD Bengkalis, Riau, pada 2009-2014 membobol APBD Bengkalis lebih dari Rp 31 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (5/12/2016), Jamal membuat proposal fiktif untuk mendapatkan dana bantuan sosial sepanjang 2012. Berikut beberapa modusnya:

1. Subari mencairkan 61 proposal dengan total anggaran yang keluar Rp 4,8 miliar. Dari jumlah itu, Jamal, yang juga Ketua Banggar DPRD Bengkalis, mengutip jatah 50 persen alias Rp 2,4 miliar.

2. Tiga proposal bantuan dana hibah diajukan dua orang, Sopiana dan Heriyanto. Uang pun mengucur Rp 300 juta dan Jamal meminta jatah Rp 150 juta.

3. Edi Darmawan mengajukan 25 proposal ke Jamal dan keluarlah dana bansos Rp 1,9 miliar. Jamal meminta jatah Rp 217 juta.

4. Jamal mencari calo untuk membuat proposal. Calo ini mencari proyek fiktif dan kelompok penerima fiktif. Jumlah proposal fiktif mencapai belasan proposal.

Total sepanjang 2012, dana yang terkucur mencapai Rp 83 miliar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp 51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal.

Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jamal. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 16 November 2016 lalu. Berdasarkan informasi sebagaimana dikutip potretnews.com dari detikcom, berikut daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Jamal:

1. Pidana pokok 12 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 500 juta.
3. Bila tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
4. Uang pengganti Rp 31,3 miliar.
5. Bila tidak mau membayar uang pengganti diganti 5 tahun penjara. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww