Kasus Korupsi Pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat Disidangkan, Terdakwa Dikenai Pasal Berlapis

Kasus Korupsi Pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat Disidangkan, Terdakwa Dikenai Pasal Berlapis

Kasi Pidsus Kejari Inhu Agus Sukandar SH.

Jum'at, 02 Desember 2016 10:00 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah dilimpahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu (Inhu), Riau ke PN Tipikor Pekanbaru, proses persidangan perkara korupsi SDN 025 Sekip Hilir Rengat terus berjalan. "Proses persidangan kasus korupsi pembangunan SDN 025 tersebut sudah kita sidangkan dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JPU. Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 Desember mendatang," kata Kejari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH, Kamis (1/12/2016) di kantornya.

Dikatakan Agus, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, dalam perkara koruspsi pembangunan SDN 025 tersebut, ada lima orang terdakwa yang telah ditetapkan dan terhadap mereka telah dilakukan penahanan.

Masing-masing terdakwa itu adalah, Antonius alias Ameng selaku sub kontraktor, Adi Sucipto dan Andi Akib selaku kontraktor pemenang tender, serta Sarkawi selaku PPK proyek dan Suardi selaku konsultan pengawas proyek.

"Terhadap mereka, kita mendakwakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan SDN 025 Sekip Hilir tersebut menelan dana APBD Inhu tahun anggaran 2014 sebesar Rp5.277.728.000 dengan perusahaan pemennag tender atau lelang PT Inhu Pratama Mandiri.

Namun di tengah jalan, oleh rekanan pekerjaan tersebut disubkan pada perusahaan lain yang dinilai tidak berkompeten secara terselubung. Sehingga pekerjaan pembangunan gedung sekolah itu terbengkalai.

Dan berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Riau, dalam proyek tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 juta. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww