Home > Berita > Riau

Kapolda Riau Janji Turun Tangan dan Tindak Lanjuti Berkas Pansus Monitoring Lahan

Kapolda Riau Janji Turun Tangan dan Tindak Lanjuti Berkas Pansus Monitoring Lahan

Ilustrasi.

Rabu, 23 November 2016 19:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Zulkarnain menanggapi serius soal berkas monitoring lahan yang beberapa waktu lalu sudah diserahkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau ke lembaganya.

Dalam berkas itu, disinyalir ada sejumlah perusahaan bermasalah dan menimbulkan potensi kerugian negara triliunan rupiah. Dia pun langsung bereaksi setelah mengetahui kalau prosesnya (di Polda Riau, red) belum ada kejelasan. Kapolda berjanji bakal segera turun tangan. "Makanya saya akan coba tanyakan di mana berkasnya, kalau tidak saya akan minta kembali itu," kata kapolda, Rabu (23/11/2016), seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Seperti diketahui, berkas ini sudah lama diserahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau, termasuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Bahkan pula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta hasil pansus tersebut untuk ditindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada progres atas hasil pansus tersebut.

Tidak cuma itu, mantan Ketua Pansus Suhardiman Ambi juga sempat menyampaikan hal ini di depan Kapolda Riau dalam kegiatan Indonesia Anti Corruption Forum (IACF) ke-5, Rabu (23/11/2016) siang tadi, sehingga membuat Brigjen Zulkarnain ”tertarik” menelusurinya.

Menurut jenderal bintang satu ini, pendekatan yang dilakukan terhadap pelanggaran yang diduga diperbuat perusahaan perkebunan dan kehutanan menggunakan banyak cara, sehingga perusahaan bisa dimintai pertanggungjawabannya.

"Bagus itu, detail, jadi multidoor. Mungkin tidak kena undang-undang korupsi, mungkin (bisa) undang-undang pajak dia kena. Makanya akan coba saya tanyakan, atau nggak minta copy-annya ke DPRD," ujar mantan Kapolda Maluku Utara itu.

Tim Pakar Koordinasi Supervisi dan Pencegahan serta Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK sebelumnya menyebutkan, berdasarkan data Pansus diketahui bahwa hanya sepertiga perusahaan kehutanan dan perkebunan yang patuh melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Sepertiga perusahaan tersebut untuk data perusahaan resmi saja, belum termasuk korporasi yang tidak terdata. Persoalannya menurut KPK, terletak pada data perizinan perusahan yang tidak jelas, misalnya dalam syarat sebagai wajib pajak, ada hal yang belum dilengkapi.

Lalu persoalan lain yang diketahui oleh pansus, diduga adanya perusahaan yang memiliki lahan melebihi izin yang dikantongi mereka. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww