Home > Berita > Riau

KPK Berharap Korporasi Korup Bisa Dipidana seperti PT Merbau Pelalawan Lestari

KPK Berharap Korporasi Korup Bisa Dipidana seperti PT Merbau Pelalawan Lestari

KPK menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan denda sebesar Rp16,2 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. (foto: antara)

Jum'at, 18 November 2016 08:53 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan denda sebesar Rp16,2 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari terkait dengan kasus pembalakan liar yang telah merusak lingkungan. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, putusan MA tersebut sangat menggembirakan dalam lingkup penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Ia berharap, pemidanaan korporasi itu bisa diterapkan dalam kasus korupsi.

BERITA TERKAIT:

. MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp16 Triliun ke Negara atas Kasus Pembabatan Ribuan Hektar Hutan Riau

"Putusan MA terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari merupakan yurisprudensi yang bagus. Dan kalau langkungan hidup bisa melakukan itu, seharusnya kasus korupsi bisa juga," ujar Laode di Jakarta, Kamis (17/11), sebagaimana dikutip potretnews.com dari cnnindonesia.com.

Laode menuturkan, pemidanaan PT MPL merupakan pemidanaan korporasi kedua yang pernah terjadi di Indonesia. Ia berkata, beberapa waktu lalu MA juga mempidanakan PT Kallista Alam karena membakar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Aceh, untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

Atas tindakan itu, MA menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar dan mewajibkan PT KA untuk mengganti kerugian atas kerusakan lahan sebesar Rp366 miliar.

Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Meulaboh juga menghukum Direktur PT Kallista Alam, Subianto Rusyid dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Subianto dinyatakan lalai dan tidak mengontrol bawahannya sehingga terjadi pembukaan lahan tanpa izin.

Sebelumnya, PT Merbau Pelalawan Lestari digugat pada 26 September 2013 dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Perusahaan itu dinilai melanggar hukum dengan melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Dari 5.590 hektar izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04, tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang 7.466 hektar berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2004, 2005 dan 2006.

Atas tindakan itu, MA memutuskan PT Merbau Pelalawan Lestari wajib membayar denda sebesar Rp16,2 triliun berdasarkan putusan No. 460 K/Pdt/2016 pada Rabu (16/11) lalu. Denda itu merupakan penjumlahan atas kerugian negara dari dua lahan yang dirusak, yaitu seluas 5.590 hektar dengan nilai Rp12,2 triliun dan lahan seluas 1.873 hektar dengan nilai kerugian Rp4 triliun. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww