Home > Berita > Riau

MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp16 Triliun ke Negara atas Kasus Pembabatan Ribuan Hektar Hutan Riau

MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp16 Triliun ke Negara atas Kasus Pembabatan Ribuan Hektar Hutan Riau

Aktivitas PT Merbau Pelalawan Lestari. (foto: eyes on the forest/mongabay)

Kamis, 17 November 2016 06:06 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari sebanyak Rp 16 triliun. Perusahaan tersebut membalak ribuan hektar hutan di Riau sehingga merusak lingkungan. BERITA TERKAIT:

. Ingat! Pemerintah SBY Pernah Gugat PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16 Triliun

"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip potretnews.com dari detik.com, Rabu (16/11/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Dr Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.

Hukuman itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare yaitu sebesar Rp 12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 hektar dengan ilai kerugian Rp 4 tirliun.

"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," ucap majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 lalu.

Perinciannya atas denda itu, seperti dilansir riauonline.co.id, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 ha sejumlah Rp 12.167.725.050.000 dan kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup di luar IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 ha sejumlah Rp 4.076.849.755.000.

"Menghukum termohon kasasi dahulu tergutat/terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp 500.000," bunyi putusan tersebut.

Putusan tingkat kasasi ini diputuskan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Prof Dr Takdir Rakhmadi, Hakim Agung Anggota Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanatha, dan Edy Wibowo, sebagai Panitera Pengganti.

Sebelumnya, PN Pekanbaru menolak gugatan tersebut. Pada 3 Maret 2014, majelis hakim diketuai Reno Listowo dengan anggota Togi Pardede dan Jauhari Efendi, menolak gugatan pemerintah untuk seluruhnya. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 3 Maret 2014 Nomor 157/Pdt.G/2013/PN.Pbr dimohonkan banding tersebut," putus majelis banding.

Di PT Pekanbaru, Ketua Majelis Hakim banding, Betty Aritonang, Anthony Syarief dan Sabar Tarigan Sibero. Pada vonis dibacakan, 28 November 2014. Namun putusan ini tidak bulat. Ketua Majelis Hakim Betty Aritonang menyatakan tidak setuju, jika PT Merbau Pelelawan Lestari dibebaskan dari tanggung jawab.

Jika hendak memeriksa kebenaran materil, apakah diberi hukuman Rp 16 triliun atau tidak, perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Tapi pendapat Betty kalah dengan anggota majelis hakim sehingga PT Merbau Pelalawan Lestari lolos dari tuntutan Rp 16 triliun.

"Pemeriksaan setempat dalam perkara ini sangat diperlukan guna melihat areal dikerjakan oleh terbanding, semula tergugat sesuai Pemberian Hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman seluas ± 5.590 hektar di Kabupaten Pelalawan, apakah benar-benar sudah terjadi perusakan lingkungan hidup atau tidak di areal tersebut atau di luar areal tersebut akibat perbuatan dari pihak terbanding– semula tergugat," ujar Betty.

Kemen KLH mengajukan gugatan pada 26 September 2013, terkait tuduhan terhadap PT MPL melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Perbuatan melawan hukum dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dari 5.590 hektar izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04, tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang 7.466 hektar berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2004, 2005 dan 2006.

Selisih dengan IUPHHKHT 1.873 hektar, sehingga kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup dilakukan PT MPL Rp 4 triliun. Perusahaan tersebut juga dinilai menebang kayu hutan di dalam areal IUPHHKHT. Dari 5.590 hektare, 400 hektar di antaranya berupa bekas tebangan dan sisanya 5.190 hektar berupa hutan primer atau hutan alam.

Berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen. PT MPL juga telah menebang kayu ramin, sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektar setidaknya mencapai Rp12 triliun.

Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT di Pelalawan senilai Rp16 triliun selama tiga tahun berturut-turut, 2004, 2005 dan 2006. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww