Home > Berita > Riau

Denda Rp16 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari untuk Pulihkan Hutan Riau

Denda Rp16 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari untuk Pulihkan Hutan Riau

Ilustrasi.

Jum'at, 18 November 2016 17:58 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menjelaskan denda Rp16 triliun dari PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) akan digunakan untuk biaya pemulihan lahan. "Jadi Rp16 triliun itu untuk biaya pemulihan lingkungan dan biaya kerugian negara yang terjadi akibat pembalakan," kata Bambang usai menghadiri diskusi dalam acara International Business Integrity Conference 2016, di Grand Sahid Jaya pada Kamis (17/11/2016) sore.

BERITA TERKAIT:

. KPK Berharap Korporasi Korup Bisa Dipidana seperti PT Merbau Pelalawan Lestari

Mahkamah Agung telah memutuskan PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda sebesar Rp16 triliun berdasarkan putusan No. 460 K/Pdt/2016 pada Rabu (16/11/2016) lalu.

Denda tersebut merupakan denda terbesar yang diberikan MA kepada perusahaan sampai saat ini. Melansir detikcom, angka Rp16 triliun muncul dari total dua lahan yang dirusak.

SIMAK:

. Tangsi, Saksi Bisu Kejayaan Kolonial Belanda di ”Negeri Istana” Kabupaten Siak yang Menyimpan Sejuta Misteri

. Dengan Alasan Adat, Jasad Tan Malaka akan Dipindahkan dari Kediri ke Tanah Minang

Pertama, dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare dengan nilai Rp12 triliun. Kedua, dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan lahan seluas 1.873 hektare dengan nilai kerugian Rp4 tirliun.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Takdir Rahmadi. Ia didampingi Hakim Agung Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Berdasarkan putusan tersebut, denda itu diserahkan kepada negara melalui KLHK. Seperti yang disebutkan pada putusan.

"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA.

Untuk mengeksekusi putusan ini, kata Bambang, KLHK akan mengurus lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. KLHK juga akan melakukan identifikasi lebih lanjut terkait pembayaran denda.

"Angka itu harus dikomunikasikan kepada pihak perusahaan. Yang jelas mereka kan harus sepakat untuk menjalani itu," kata Bambang sebagaimana dikutip potretnews.com dari cnnindonesia.com.

Bambang menjelaskan, gugatan ini sudah diajukan sejak lama saat Kementerian Lingkungan Hidup belum bergabung bersama Kementerian Kehutanan. PT Merbau Pelalawan Lestari digugat pada 26 September 2013 dengan tuduhan melakukan perbuatan melawaan hukum yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

PT Merbau Pelalawan Lestari dinilai melanggar hukum dengan melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dari 5.590 hektare izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04, tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2004, 2005 dan 2006.

Menanggapi pelanggaran ini, Bambang menilai pemilik perusahaan harus memperhatikan manajemen yang berada dibawahnya. Terkadang ada RKT yang tidak diawasi oleh pemilik perusahaan sehingga terjadi pelanggaran.

Bagi bambang kejadian ini menjadi catatan bahwa semua aturan perizinan harus ikuti. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi efek jera. "Ketika hukum ditegakan orang-orang akan melihat. Jadi swasta harus bersikap profesional dan hati-hati, kalau tidak nanti kena karena pengawasan jalan terus," kata Bambang. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww