Ingat! Pemerintah SBY Pernah Gugat PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16 Triliun

Ingat! Pemerintah SBY Pernah Gugat PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16 Triliun

Salah satu kawasan hutan yang terbakar di Riau.

Senin, 14 September 2015 05:53 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dari balik meja presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengejar para perusak lingkungan hingga pengadilan. Kali ini ia menggugat PT Merbau Pelalawan Lestari sebesar Rp 16 triliun terkait pembalakan hutan di Riau! Pemerintah kala itu yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Merbau Pelalawan Lestari karena melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin IUPHHKHT. Dari seluas 5.590 hektar izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang seluas 7.466 Ha berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005 dan 2006.

Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873 hektare. Total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar IUPHHKHT seluas 1.873 hektare dengan nilai kerugian mencapai Rp 4 triliun.

Selain itu, perusahaan ini juga dinilai melakukan penebangan hutan di dalam areal IUPHHKHT. Dari 5.590 Ha, 400 Ha berupa bekas tebangan dan sisanya seluas 5.190 berupa hutan primer atau hutan alam. Total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare.

"Total kerugian perusakan lingkungan Rp 12.167.725.050.000," gugat pemerintah sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/9/2015).

Namun apa daya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan tersebut. Pada 3 Maret 2014, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo dengan anggota Togi Pardede dan Jauhari Efendi menolak gugatan pemerintah untuk seluruhnya. Atas vonis ini, pemerintah lalu banding. Tapi apa kata majelis Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 3 Maret 2014 Nomor 157/Pdt.G/2013/PN.Pbr yang dimohonkan banding tersebut," putus majelis banding.

Duduk sebagai ketua majelis banding Betty Aritonang, Anthony Syarief dan Sabar Tarigan Sibero. Dalam vonis yang dibacakan pada 28 November 2014. Namun putusan ini tidak bulat.

Ketua majelis hakim Betty Aritonang menyatakan tidak setuju jika PT Merbau Pelelawan Lestari dibebaskan dari tanggung jawab. Namun untuk memeriksa kebenaran materil, apakah perlu diberi hukuman Rp 16 triliun atau tidak, perlu dilakukan pemeriksaan setempat ke lokasi kejadian.

"Bahwa pemeriksaan setempat dalam perkara ini sangat diperlukan untuk melihat areal yang dikerjakan oleh Terbanding – semula Tergugat sesuai Pemberian Hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman seluas ± 5.590 hektare di Kabupaten Pelalawan, apakah benar-benar sudah terjadi Perusakan Lingkungan Hidup atau tidak di areal tersebut atau diluar areal tersebut akibat perbuatan dari pihak Terbanding– semula Tergugat," ujar Betty.

Tapi pendapat Betty kalah dengan anggota majelis hakim sehingga PT Merbau Pelalawan Lestari lolos dari tuntutan Rp 16 triliun.

Tuntutan ini menyusul dengan kemenangan Kementerian KLH saat menggugat PT Kallista Alam yang membakar hutan di Aceh dan menang Rp 366 miliar. Kemenangan ini dikuatkan MA pada 28 Agustus 2015 lalu.

Selain itu, gugatan Rp 1 triliun juga tengah diadili di MA. Pemerintah menggugat PT National Sago Lestari yang membakar hutan di Meranti, Riau. Bagaimana kelanjutan gugatan PT Berau Pelelawan Lestari dan PT National Sago Lestari? Ketokan palu hakim agung yang bisa menjawab kelestarian hutan Indonesia.***

(Akham Sophian)
Kategori : Pelalawan, Lingkungan
Sumber:Detik.com
wwwwww