Berkas Perkara Istri Tua Rusak Mobil Istri Muda Dilimpahkan ke Kejari Kuansing

Berkas Perkara Istri Tua Rusak Mobil Istri Muda Dilimpahkan ke Kejari Kuansing

Ilustrasi.

Kamis, 17 November 2016 13:46 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Setelah melakukan penyelidikan dan Penyidikan, Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melimpahkan perkara istri tua rusak mobil istri muda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Rabu (16/11/2016) lalu. BACA JUGA:

. Istri Hamil Ditelantarkan, Seorang Pria di Pekanbaru Ini Malah Berselingkuh, Akhirnya…

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubbag Humas AKP G Lumbantoruan yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah AS, istri tua Jrm, seorang pengusaha di Singingi Hilir.

"Sedangkan yang menjadi korban adalah Ek, yang tak lain istri muda dari Jrm," ujar Lumbantoruan sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Tidak hanya AS yang ditetapkan tersangka, lanjut Lumban, WR (19) juga ikut ditahan. WR merupakan anak kandung dari AS. Ia diduga terlibat pengrusakan mobil ibu tirinya tersebut.

"Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2016 silam di Mapolsek Singingi," ujar Lumbantoruan. Selain dua tersangka, polisi juga menyerahkan alat bukti berupa mobil Toyota Etios yang sudah penyok dan batako.

Menurut informasi yang dirangkum, percobaan penganiayaan yang dilakukan AS sudah berulang kali. Terakhir, ketika Ek mau pulang ke Petai dari Telukkuantan. Namun, setibanya di Muara Lembu, ia dicegat oleh AS bersama WR. Melihat itu, Ek langsung putar arah dan menyelamatkan diri ke Mapolsek Singingi.

Berada di kantor polisi bukannya aman bagi Ek, malah kedua pelaku meminta Ek untuk keluar. Karena takut, Ek mengusung diri dalam mobil. Kesal, kedua pelaku langsung memukul mobil korban hingga rusak. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww