Lenyap 4 Tahun dan Sempat ke Malaysia, Pelarian Buronan Kasus Pemerkosaan Gadis Belia di Kebun Sawit Kampar Berakhir Lantaran Rindu Kampung Halaman

Lenyap 4 Tahun dan Sempat ke Malaysia, Pelarian Buronan Kasus Pemerkosaan Gadis Belia di Kebun Sawit Kampar Berakhir Lantaran Rindu Kampung Halaman

AZ usai ditangkap polisi setelah berhasil kabur 4 tahun lamanya.

Selasa, 08 November 2016 20:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Usai sudah petualangan AZ. Pria 26 tahun ini diciduk aparat berwajib setelah buron selama empat tahun. Pemerkosa gadis 14 tahun tersebut dibekuk sesaat setelah pulang ke kampung orangtuanya, Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau. BACA JUGA:

. Tertangkap dan Ditembak Polisi di Bengkulu, Ini Akhir Pelarian Terduga Otak Penabrak Mati Anggota Kostrad di MTQ Pekanbaru

. Pelarian Tahanan Polsek Kampar Kiri Hilir Berakhir, 3 Dibekuk dari Tempat Persembunyian di Desa Karya Indah, Seorang Masih Buron

Selama pelariannya, AZ diketahui sempat berada di Negara Malaysia. Sejauh-jauhnya pelaku merantau, ia pun akhirnya mudik ke kampung halaman. Mengetahui ini, aparat kepolisian pun tidak tinggal diam. Lelaki tersebut akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, Senin (7/11/2016) dini hari kemarin.

AZ ini diduga terlibat pemerkosaan seorang gadis belia, sebut saja Anggrek, yang ketika itu masih berumur 14 tahun (2012, red). Korban direnggut kesuciannya ketika sedang berduaan dengan teman prianya, di kawasan kebun sawit warga, Desa Kotagaro.

Ketika itu AZ tidak sendirian, ia bersama satu pelaku lainnya berinisial IJ. Dia lah yang menarik Anggrek ke belakang pokok sawit, lalu melepas pakaian korban, hingga berujung pada pemerkosaan. Bahkan ketika itu Anggrek digilir oleh kedua pelaku ini.

"Untuk IJ sudah tertangkap dan sudah divonis serta menjalani hukuman. Sementara AZ kabur dan akhirnya kita tangkap setelah sempat buron selama empat tahun (kejadiannya 2012, red)," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi P, Selasa (8/11/2016) sore.

Kini AZ sudah diamankan polisi di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia pun bakal terancam hukuman berat atas perbuatannya terhadap anak dibawah umur tersebut. "Kita tangkap saat yang bersangkutan pulang ke rumah orangtuanya," jawab Kapolres Kampar sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww