Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Pembangunan RSS Langgam Pelalawan Sebanyak Ini

Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Pembangunan RSS Langgam Pelalawan Sebanyak Ini

Lokasi pembangunan rumah sehat sederhana di Langgam.

Minggu, 06 November 2016 17:48 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan, Riau, menetapkan MAI alias Kolli sebagai tersangka kasus korupsi RSS Langgam tahun 2015. MAI merupakan kontraktor proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut. BERITA TERKAIT:

. Polres Pelalawan Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSS Langgam, Ini Dia Orangnya

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani, MAI resmi menyandang status tersangka pada tanggal 31 Oktober 2016 lalu. Perkara ini dilaporkan pada 29 April 2016 dengan laporan polisi nomor : LP/236/IV/2016.

Penyidik sebelumnya sudah menerima hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.

"Kerugian negara yang ditimbul dalam kasus ini mencapai Rp 410 juta dari total pagu anggaran senilai Rp 900 juta lebih. Itu salah satu dasar kita," ujar Kasat Herman Pelani sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Dijelaskannya, tersangka MAI sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi pengacaranya, Asep Ruhiyat. MAI masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus korupsi tersebut. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww