Gila! Demi Selamatkan Narkoba yang Dibawa, Warga Selatpanjang Ini Nekat Serempet dan Bergumul dengan Polisi

Gila! Demi Selamatkan Narkoba yang Dibawa, Warga Selatpanjang Ini Nekat Serempet dan Bergumul dengan Polisi

Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Kamis, 03 November 2016 14:42 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua warga Selatpanjang, Riau, yang melakukan tindak pidana narkoba, Kamis (3/11/2016) dini hari. Salah seorang pelaku sempat bergumul dengan anggota saat hendak ditangkap. Penangkapan berawal dari hasil lidik di lapangan, dimana Ah (22) Warga Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat, diduga akan melakukan transaksi narkoba. Dengan sigap, personel Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian dan penangkapan Ah, di Jalan Ibrahim Selatpanjang.

BACA JUGA:

. Brigjen Pol Zulkarnain Nyatakan Perang terhadap Bandar Narkoba di Riau: Negara Lain Pecandunya Saja Ditembakin, Sikat Itu..

Saat dihadang sebelum ditangkap, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Ah mencoba melarikan diri dengan nekat menyerempet kendaraan yang digunakan polisi. Setelah itu, Ah meninggalkan sepeda motor lalu berlari di dalam kegelapan.

Tak ingin target bisa lolos begitu saja, personil Sat Narkoba melakukan pengejaran. Antara pelaku dan polisi sempat bergumul. Selain itu, saat ditangkap Ah juga melakukan perlawanan meronta-ronta dan berteriak minta tolong.

Akibatnya, ada anggota Satnarkoba yang mengalami luka ringan. Beruntung saat itu Ah tidak ada menggunakan senjata tajam. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu. Pengakuan Ah, barang tersebut didapatkan dari AR.

Dari pengembangan di lapangan, dini hari itu juga polisi berhasil mengamankan AR di salah satu warung Jalan Durian. Saat itu AR tidak mengaku, sehingga penggeledahan yang disaksikan petugas desa setempat memerlukan waktu yang agak lama.

Setelah digeledah di beberapa penjuru dalam warung, polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika diduga sabu-sabu, 1 unit bong di atas plafon atap warung, dan uang hasil penjualan Rp200 ribu. Adapun berat bb narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah 0,36 gram.

AR tak bisa berbuat banyak ketika polisi menemukan benda haram itu. Sementara menurut AR, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui alamat rumahnya.

"Rupanya, pelaku AR ini sudah mendapat informasi dari temannya melalui sms, bahwa Ah ditangkap polisi, dan Ia disuruh berhati-hati. Makanya AR mengamankan narkotika itu di atas plafon," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos. "Kedua terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses sidik," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Meranti, Peristiwa, Hukrim
wwwwww