Home > Berita > Inhu

Rayuan Maut Pria 21 Tahun di Seberida Inhu Bikin Gadis Ini Bertekuk Lutut dan Mau Disetubuhi hingga Hamil, Orang Tua seperti Tersambar Petir Dengar Pengakuan Anaknya

Rayuan Maut Pria 21 Tahun di Seberida Inhu Bikin Gadis Ini Bertekuk Lutut dan Mau Disetubuhi hingga Hamil, Orang Tua seperti Tersambar Petir Dengar Pengakuan Anaknya

Ilustrasi.

Rabu, 02 November 2016 22:10 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com – Seorang pemuda berinisial USB (21), warga Kelurahan Pangkalankasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. Korban yang diketahui berinisial SN (16) warga Desa Bukitmeranti Kecamatan Seberida Inhu itu saat ini dinyatak positif hamil atas tes urine menggunakan test pack yang dilakukan pihak keluarga.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, membenarkan hal itu. Dan saat ini, terlapor atau pelaku telah diamankan di Mapolsek Seberida.

BACA JUGA:

. Curiga Anak Gadisnya Sudah ”Tak Suci” Lagi setelah Dibawa Menginap oleh Seorang Pria Pengangguran di Sebuh Hotel di Pekanbaru, Ibu Ini Melapor ke Polisi

. Dibawa Kabur dan Diajak Tinggal Serumah, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi hingga Hamil

"Kejadiannya bermula pada, Jumat 22 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB lalu. Ketika itu korban dijemput terlapor ke rumah ibunya yang berada di Rengat dan dibawa ke Belilas," ujar Yarmen, Rabu (2/11/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Sesampai di Belilas, pelapor membawa konban ke rumah kontrakannya yang berada di Kulim VIII. Setelah berbicara panjang lebar, korban diajak terlapor untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil mengatakan bahwa terlapor berjanji akan menikahi korban.

SIMAK:

. Mulai Februari 2017, Hanya Media Massa Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Meliput

Termakan dengan bujuk rayu terlapor, akhirnya korban menuruti ajakan terlapor. Usai menikmati tubuh korban, terlapor pun mengantar korban pulang kerumah ayahnya yang berada di Desa Bukitmeranti Kecamatan Seberida.

Yarmen menuturkan, beberapa waktu kemudian, terlapor kembali menjemput korban ke rumah ayahnya di Desa Bukitmeranti. Di situ, terlapor kembali mengajak korban untuk berhubungan badan. Sehingga hubungan terlarang itu kembali mereka lakukan.

Setelah dua kali digagahi terlapor, korban merasa khawatir, terlebih tamu tak diundang (menstruasi-red) dirinya juga telat datang. Sehingga, tepat pada 27 Juli 2016, korban melakukan tes kehamilan dengan menggunakan test pack, saat itu hasilnya negatif.

Namun, hingga tanggal 15 Oktober 2016, menstruasi korban juga tak kunjung datang, sehingga korban menceritakan hal itu pada Wati yang tidak lain bibinya sendiri. Khawatir, bibi korban kembali meminta dirinya untuk tes pack, ternyata hasilnya positif.

"Atas hal itu, Wati menyampaikan kejadian tersebut pada ayah korban RH (35). Tidak terima anak gadisnya dihamili, RH melaporkan kejadian itu ke Polsek Seberida untuk diproses secara hukum. Dan atas laporan ayah korban, saat ini terlapor telah kita amankan untuk diproses secara hukum," ujar Yarmen. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhu, Inhil, Hukrim
wwwwww