Home > Berita > Rohul

Pertamina Berminat Garap Blok Rokan, padahal Chevron Sudah Ajukan Perpanjangan Kontrak

Pertamina Berminat Garap Blok Rokan, padahal Chevron Sudah Ajukan Perpanjangan Kontrak

Ilustrasi.

Sabtu, 29 Oktober 2016 16:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - PT Pertamina (Persero) menaruh minat terhadap blok-blok minyak dan gas bumi yang akan memasuki proses pengembalian kepada pemerintah atau terminasi termasuk Blok Rokan di Riau yang berakhir pada 2021. Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan pihaknya menaruh minat terhadap beberapa blok migas yang habis masa kontraknya. Pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pertamina tertarik untuk mengelola blok tersebut pasca terminasi," ujarnya Jumat (28/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari bisnis.com.

Adapun, salah satu pertimbangannya karena jumlah sisa cadangan yang masih cukup besar dan masih ekonomis untuk dikembangkan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, cadangan minyak yang tersisa sebesar 1,17 juta thousand stock tank barrels (MSTB), gas 77,13 billions of standard cubic feet (BSCF). Adapun, produksi rata-rata tahunan Blok Rokan sebesar 266.772 barel per hari minyak dan gas 25,7 million standard cubic feet per day (MMscfd).

"Salah satu tentu jumlah sisa cadangan yang masih cukup besar, sehingga juga masih ekonomis untuk kami kembangkan."

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pihaknya masih memproses pengajuan proposal perpanjangan kontrak Chevron dari blok yang berada di Riau itu. Seperti diketahui, Blok Rokan ditandatangani pada 1971. Pada blok tersebut dua lapangan terbesar penyuplai produksi nasional yakni Duri dan Minas. "Sedang diproses. 2021 ya (habisnya)."

Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan kajian terkait usulan perpanjangan kontrak tersebut. Pastinya, dia menyebut kasus pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak pada 2018 akan menjadi salah satu pertimbangannya.

Adapun, Blok Mahakam pada kali kedua perpanjangan kontrak, pengelolaannya akan jatuh kepada PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas bumi. Namun, untuk kasus perpanjangan kontrak yang pertama perlu mempertimbangkan upaya penambahan dan upaya menjaga produksi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 30 tahun dengan batas waktu eksplorasi selama enam tahun.

Sementara, terkait dengan perpanjangan kontrak, masa kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Rohul, Riau, Umum
wwwwww