Home > Berita > Inhu

Ngebet Anaknya Jadi Pemeran Film Sinar Menembus Awan yang Diproduksi Art Media Production, Warga Jalan Sultan Rengat Inhu Kehilangan Rp20 Juta

<i>Ngebet</i> Anaknya Jadi Pemeran Film <i>Sinar Menembus Awan</i> yang Diproduksi Art Media Production, Warga Jalan Sultan Rengat Inhu Kehilangan Rp20 Juta

Ilustrasi.

Jum'at, 28 Oktober 2016 12:15 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Salah seorang tim produksi film layar lebar Sinar Menembus Awan, EBW (28), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan pada salah seorang orangtua peserta audisi. Bahkan, guna meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan nama tim produksi. Diketahui film Sinar Menembus Awan itu diproduksi oleh Art Media Production. Film itu dirilis untuk mengangkat cerita tentang budaya suku pedalaman Talang Mamak Kabupaten Inhu.

"Laporan polisinya telah kita terima dengan pelapor atas nama Ratnawati (54) warga Jalan Sultan Rengat. Setelah dipelajari, secepatnya akan kita proses," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Jumat (28/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Disebutkan Yarmen, kejadian itu berawal dari 31 Maret 2016 lalu. Dimana terlapor, menghubungi korban dan menyebutkan bahwa anaknya yang bernama Firdaus yang tengah mengikuti audisi, akan diberi peran yang bagus.

Namun, di tengah pembicaraan itu, terlapor menyebutkan bahwa dirinya tengah membutuhkan dana dan hendak meminjam pada pelapor sebesar Rp10 juta. Hal itu disanggupi pelapor dan keduanya bertemu di Gedung Dewan Kesenian Indragiri.

"Begitu bertemu, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp4 juta pada terlapor, sementara kekuranganmya Rp6 juta dikirim melalui transfer bank," tutur Yarmen.

Tidak sampai disitu, pada 4 April 2016, terlapor kembali menghubungi korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp5 juta. Ketika menjemput uang itu, terlapor berjanji akan membayar secara keseluruhan Rp15 juta pada 28 April 2016.

Namun, sebelum jatuh tempo terlapor kembali menghubungi pelapor pada 13 April 2016. "Tim produksi membutuhkan pinjaman sebesar Rp5 juta dan ini untuk terakhir kalinya. Nanti semua pinjaman akan diselesaikan pada 10 September 2016," ungkap terlapor membujuk korbannya, seperti ditirukan Yarmen.

Namun, janji tinggal janji, bukannya mengembalikan uang pinjaman itu, terlapor malah kabur dan tak bisa dihubungi. Bahkan, anak pelapor sekalipun tidak mendapatkan peran dalam film itu seperti apa yang dijanjikan terlapor. "Atas kejadian itu, korban menelan kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan hal itu ke Polres Inhu guna proses lebih lanjut," ujar Yarmen.

Sementara itu EBW (sebagai klarifikasi kepada GoRiau.com) mengatakan, dirinya tidak sedang berurusan dengan polisi karena sampai saat ini belum ada pemanggilan. Dan dia juga membantah kalau dirinya tidak bisa dihubungi oleh pelapor karena pihak pelapor selalu berkomunikasi dengan pimpinan PH (production house) sebagai orang yang paling bertanggung jawab menjawab kapan uang tersebut akan kembali. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhu, Peristiwa, Hukrim
wwwwww