Truk Bernopol B 9353 SKY Terobos Patroli Polisi di Pelalawan, Ketika Berhasil Dicegat dan Digeledah, Ternyata Angkut 7 Ribu Liter Minyak Tanah Selundupan Asal Jambi

Truk Bernopol B 9353 SKY Terobos Patroli Polisi di Pelalawan, Ketika Berhasil Dicegat dan Digeledah, Ternyata Angkut 7 Ribu Liter Minyak Tanah Selundupan Asal Jambi

Truk pengangkut 7 ribu liter minyak tanah yang disita polisi, kemarin.

Kamis, 27 Oktober 2016 21:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satu unit truk roda enam bermuatan 7 ribu liter minyak tanah diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan, Provinsi Riau. Truk berpelat B 9353 SKY ini berhasil dicegat setelah berusaha menghindari petugas jalan raya. BACA JUGA:

. Diangkut Mobil Boks BM 9344 TU, Polda Riau Gagalkan Belasan Ribu Handphone Selundupan Berbagai Merek

Polisi menduga, truk ini mengangkut minyak tanah tanpa dilengkapi dokumen. Sang sopir berinisial FS bahkan sempat menolak saat dihentikan polisi. Namun, upaya itu gagal, setelah anggota lain mencegatnya, persis saat di Jalur Lintas Timur.

"Kita periksa isi truknya. Itu ada sekira 7 ribu liter minyak tanah. Supir tidak bisa menunjukkan dokumen," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ary Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Kamis (27/10/2016) siang, sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

SIMAK:

. Sejarah Asal Kata RIAU

. Inilah Sejarah Terbentuknya Provinsi Riau

. Inilah Meriam-Meriam Peninggalan Kerajaan Pelalawan

Tak ayal, FS dan truknya pun dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyelidikan. Kepada polisi, ia mengaku membawa truk tersebut dari Jambi dengan tujuan Kota Pekanbaru. Di Pekanbaru-lah minyak tanah ini akan dijual.

"Penjelasan yang bersangkutan, dia cuma disuruh bawa. Itu diupah Rp2 juta sekali jalan. Kita masih dalami lagi. Truk tersebut kita amankan kemarin pagi," ucapnya. Atas perbuatannya, FS dijebloskan ke sel tahanan.

Dilihat sekilas, di dalam truk kayu tersebut ada beberapa buah tangki plastik tempat minyak tanah ini ditampung. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww