Home > Berita > Dumai

Bolos Kerja Setahun, Polisi Berpangkat Brigadir di Polres Dumai Berstatus ”DPO”

Bolos Kerja Setahun, Polisi Berpangkat Brigadir di Polres Dumai Berstatus ”DPO”

Ilustrasi.

Jum'at, 21 Oktober 2016 23:52 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Biasanya personel polisi ditindak oleh Komisi Sidang Kode Etik, terkait dengan kasus seperti narkoba, pungli dan lainnya. Namun, permasalahan satu ini agar berbeda, seperti dilakukan salah seorang polisi di jajaran Polres Dumai berpangkat brigadir yang tidak masuk dinas selama setahun. Sebagaimana diceritakan Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polres Dumai, Komisaris Polisi (Kompol) Ferly, Jumat (21/10/2016). Pihaknya (Polres Dumai) sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif.

"Kita sudah cari yang bersangkutan (polisi berpangkat brigadir). Kita juga sudah mencarinya hingga ke tempat keluarga dekatnya. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak ditemukan," ujar Ferly yang juga menjabat sebagai Wakapolres Dumai sebagaimana dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Karena tak kunjung ditemukan, status polisi berpangkat brigadir ini pun masuk daftar pencarian orang (DPO. DPO di sini bukan karena polisi ini telah melanggar tindak pidana, tapi memang dicari. Karena menurut informasi yang dirinya terima keluarga dekatnya pun juga mencarinya.

"Sudah setahun lebih tidak masuk dinas, kita pun tidak mengetahui di mana keberadaannya. Segala upaya pencarian sudah kita lakukan," ungkapnya, sembari berharap polisi ini bisa ditemukan kembali.

Selama dirinya bertugas di Mapolres Dumai, sudah dilaksanakan 14 sidang kode etik. Sesuai dengan aturan Polres Dumai memberikan sanksi administratif dan sanksi etika.

"Sidang disiplin dulu, sebagai efek jera. Tidak ada perubahan dan masih melakukan pelanggaran, baru sidang kode etik," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Dumai, Umum
wwwwww