Belum 6 Bulan Menjabat, Bupati Kuansing Ganti Jajaran Direksi RSUD Telukkuantan, Anggota DPRD: Apakah Kebijakan Ini Tidak Bertentangan dengan Hukum?

Belum 6 Bulan Menjabat, Bupati Kuansing Ganti Jajaran Direksi RSUD Telukkuantan, Anggota DPRD: Apakah Kebijakan Ini Tidak Bertentangan dengan Hukum?

Bupati Kuansing Mursini (kiri) dan Wakil Bupati Halim.

Senin, 10 Oktober 2016 20:26 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kebijakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs H Mursini MSi mengganti jajaran direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Telukkuantan dipertanyakan. Sebab, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepala daerah bupati terpilih dilarang menggeser pejabat sampai enam bulan pasca-pelantikan.

Seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Juru Bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar) Sastra Febriawan menyatakan hal itu saat Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) 2005 -2025, Senin (10/10/2016) pagi di Telukkuantan.

"Apakah kebijakan ini tidak bertentangan dengan hukum? Sebab kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan dengan kebijakan tersebut," kata Sastra di hadapan Mursini dan Halim.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta bupati untuk meninjau ulang penggantian jajaran direksi RSUD Telukkuantan tersebut.

Untuk diketahui, Mursini langsung menunjuk dr Fahdiansyah sebagai Plt Dirut RSUD Telukkuantan pasca ditinggal dr David Oloan. Tidak hanya itu, Mursini juga mengganti pejabat eselon III lainnya, yakni kabag TU, kabag pelayanan medis dan kabid pelayanan nonmedis serta kabid perawat. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww