Orang Asing Tak Boleh Jadi Pekerja Kasar di Riau

Orang Asing Tak Boleh Jadi Pekerja Kasar di Riau

Ilustrasi.

Jum'at, 07 Oktober 2016 20:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau untuk cepat tanggap kasus penyalahgunaan tenaga kerja asing (TKA) yang dapat merugikan buruh lokal. "Kasus-kasus tenaga kerja asing harus bisa diantisipasi segera. TKA itu bisa bekerja di Indonesia kalau sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata gubernur seperti dilansir GoRiau.com, Jumat (7/10/2016).

Dugaan adanya TKA di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayanraya Pekanbaru pun menyebabkan keresahan tersendiri bagi buruh lokal. Mereka mengakhawatirkan peluang kerja yang menjadi mata pencaharian tenaga kerja tidak terdidik ikut diserobot tenaga asing.

Menanggapi keresahan yang terjadi di Riau, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI, Muhammad Hanif Dhakiri pun menegaskan supaya pemerintah daerah senantiasa melakukan pengawasan terhadap tenaga asing.

"Tenaga asing datang ke sini tidak boleh jadi buruh kasar. Itu ada ketentuannya. Kalau ada seperti itu, pasti melanggar aturan. Kita tunggu laporan dari pemerintah daerah," tegasnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww