Diringkus di Kampar karena Diduga Bandar Narkoba, 2 Sejoli Asal Siak Ini Lanjutkan Kebersamaan di Kantor Polisi

Diringkus di Kampar karena Diduga Bandar Narkoba, 2 Sejoli Asal Siak Ini Lanjutkan Kebersamaan di Kantor Polisi

Ilustrasi.

Kamis, 06 Oktober 2016 17:03 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Dua sejoli berinisial RP (54) lelaki warga Medan bersama MW seorang perempuan (32) asal Kabupaten Siak, Riau, tak menduga bahwa kebersamaan mereka akan berlanjut hingga ke kantor polisi. Sepasang kekasih ini diringkus polisi dari sektor Tapung Hilir karena diduga sebagai bandar narkoba. Berdasarkan informasi yang diperoleh sebagaimana dilansir riaupos.co, pasangan ini ditangkap pada Selasa malam (4/10/2016) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasinya pun tergolong pusat keramaian yakni di warung milik JM yang juga sebagai loket Bus Po Medan Jaya yang terletak di Km 07 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti antara lain 1 paket besar, 2 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening dan uang tunai sebesar Rp12 juta lebih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Sebelum penangkapan dilakukan oleh Tim Polsek Tapung Hilir, pihak kepolisian mendapatkan informasi pada Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 18.00 WIB, akan adanya transaksi narkoba di sebuah warung milik JM yang juga sebagai loket bus di Km 07 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di warung tersebut, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.

Beberapa saat kemudian tepatnya pukul 19.30 WIB, datang mobil Avanza warna putih yang dikemudikan oleh tersangka. Petugas kemudian melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar, 2 paket sedang, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor setelah ditimbang sebanyak 26 gram, selain itu juga ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH dan Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra mengatakan bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww
www.amsi.or.id