Home > Berita > Riau

Tim Pansel Calon Anggota KPID Riau Bekerja Pakai SK yang Terbitnya Tak Lewat Prosedur?

Tim Pansel Calon Anggota KPID Riau Bekerja Pakai SK yang Terbitnya Tak Lewat Prosedur?

Ilustrasi.

Selasa, 04 Oktober 2016 07:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Surat keputusan (SK) terkait pembentukan dan penetapan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau disinyalir cederai aturan hukum. Sebab pembentukan melalui SK pimpinan DPRD Riau tidak melalui rapat paripurna, sementara pansel sudah melakukan kegiatan pembukaan seleksi.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tugas untuk mengajukan nama tim pansel ke pimpinan DPRD. Perihal dikeluarkan SK tanpa melalui paripurna, itu adalah kewenangan pimpinan dewan.

"SK itu bisa dikeluarkan oleh gubernur atau pimpinan dewan. Bagaimana mekanisme, itu ada di pimpinan, tanyakan saja. Saya kira tak ada masalah lagi, kami sudah melakukan sesuai prosedur," kata Hazmi seperti dilansir GoRiau.com, Senin (3/10/2016).

Disebutkan, pansel yang ditunjuk terdiri dari lima unsur diantaranya unsur pemerintah dalam hal ini adalah Asisten III Pemprov Riau Edy Kusdaryanto, unsur akademisi Trian Zulhadi dari UIN Suska Riau, unsur tokoh masyarakat Dr Junaidi MHum dari Lembaga Adat Melayu Riau, unsur Sekretaris KPID Riau Arsyad dan unsur DPRD Riau Suhardiman Amby.

"Mereka (tim pansel) bertugas menyeleksi calon yang akan diusulkan maksimal 21 orang dan minimal 14 orang. Nanti dewan yang menetapkan sebanyak 7 orang sebagai komisioner baru KPID Riau. Target kami paling lambat akhir tahun sudah didapatkan nama, agar tidak kosong pas berakhirnya jabatan yang lama pada Januari 2017," imbuh politisi PAN ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Ir H Noviwaldy Jusman mengakui SK tersebut ditandatangani olehnya diluar prosedur. Dewan baru akan mengagendakan Rapat Paripurna Pengumuman Tim Seleksi, Rabu (5/10/2016) mendatang.

"Tadi seharusnya sudah diumumkan, tapi kami agendakan Rabu. Saya kira tidak ada masalah, karena pansel belum mengambil kebijakan apa-apa. Nanti tinggal pengesahan melalui paripurna, sesuai dengan UU KPID," jelasnya.

Kalimat yang disampaikan sangat bertolak belakang dengan yang terjadi, nyatanya Tim Pansel Calon KPID Riau sudah mengeluarkan kebijakan menetapkan tenggat pendaftaran dari 16-30 September lalu, diperpanjang hingga 15 Oktober 2016 mendatang.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2014 disebutkan bahwa pembentukan pansel dilakukan oleh DPRD provinsi. ***

Editor:
Mukhlis

wwwwww