Home > Berita > Umum

Hendry Bangun Sebut Perusahaan Media Tak Wajib Bergabung di Organisasi Perusahaan Pers, ”Yang Wajib Itu Lolos Verifikasi Dewan Pers”

Hendry Bangun Sebut Perusahaan Media Tak Wajib Bergabung di Organisasi Perusahaan Pers, ”Yang Wajib Itu Lolos Verifikasi Dewan Pers”

Ilustrasi/Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun tatkala memberi sambutan dalam sebuah kegiatan, beberapa waktu lalu. (foto: rmol.co)

Minggu, 02 Oktober 2016 16:49 WIB
Mario Abdillah Khair

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengingatkan bahwa perusahaan media massa wajib lolos verifikasi Dewan Pers. Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan adanya persyaratan yang mulai dimunculkan beberapa bagian humas setdakab di Riau, yang mewajibkan media memiliki sertifikat SPS (dulu Serikat Penerbit Surat kabar, sekarang Serikat Perusahaan Pers) untuk penawaran kerja sama.

Namun, lucunya, bagian humas setdakab tidak meminta syarat yang sudah jelas-jelas ”wajib"  dan dicantumkan di dalam salah satu turunan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan huruf (I) dan (J) yang menyatakan, pemimpin redaksi dan penanggung jawab haruslah yang telah berada dalam jenjang kompetensi wartawan utama.

Agar bisa lolos, kata Hendry, perusahaan media tersebut haruslah berbadan hukum pers, dan melengkapi berbagai persyaratan lain seperti wartawannya mutlak memiliki sertifikat kompetensi. Dia mengungkapkan, saat ini, jumlah wartawan bersertifikat kurang lebih hanya 8.000 dari asumsi total wartawan di Indonesia sekira 80 ribu. 

Hendry yang menjabat Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers menegaskan, bahwa Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang menyatakan lolos atau tidaknya verifikasi perusahaan pers.

”Berdasarkan Statuta Dewan Pers yang disetujui pada 3 April 2013, fungsi dan tugas lembaga ini sebagaimana tercantum di dalam Bab III Pasal 5 huruf (g) berbunyi; Dewan Pers melaksanakan fungsi dan tugas: mendata perusahaan pers,” kata Hendry menjawab potretnews.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/10/2016) sore.

Dalam konteks penegakan aturan terkait perusahaan pers, Hendry yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengajak semua pihak untuk menaati UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan semua peraturan yang diterbitkan Dewan Pers.

Menjawab pertanyaan apakah perusahaan media massa wajib bergabung atau tidak menjadi anggota organisasi/perkumpulan/perhimpunan perusahaan pers, Hendry mengatakan tidak wajib. ”Di dalam Undang-Undang Pers Bab IV mengenai Perusahaan Pers mulai dari Pasal 9 hingga 14, tidak ada dikatakan wajib. Saya mengajak kita semua untuk mengikuti yang tercantum di dalam Undang-Undang Pers saja. Jangan ditambah-tambahi, atau dikurang-kurangi,” ucapnya.

Pendapat hampir senada bahwa menjadi anggota organisasi atau perkumpulan perusahaan pers tidak wajib, dikemukakan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Menurut pria yang akrab disapa Stanley itu, bergabung dengan asosiasi atau perkumpulan akan berguna meningkatkan kapasitas media dari sisi bisnis. Sementara, mengikuti uji kompetensi berguna untuk legitimasi dan akses peliputan, selain persyaratan dari Dewan pers terkait standar pengelola media.

Sebelumnya, dikutip dari lampost.co terbitan Kamis, 1 September 2016 22:39 WIB, Stanley membeberkan, dari sekira 43 ribu media online di Indonesia, hanya 211 yang lolos verifikasi atau bersertifikat. Dan dari 2.000 media cetak, hanya 460-an yang lolos verifikasi Dewan Pers.

Berikut ini adalah kutipan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab IV mengenai Perusahaan Pers Pasal 9 s.d. 14:

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

Kategori : Umum
wwwwww