Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Buluhnipis di Jalan Raya Pangkalanbaru Siak Hulu Kampar

Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Buluhnipis di Jalan Raya Pangkalanbaru Siak Hulu Kampar

Ilustrasi.

Kamis, 29 September 2016 16:28 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Anggota Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pelaku pencurian mesin genset di Desa Buluhnipis. Tersangka seorang pria berinisial ZN alias IC (27), warga Desa Buluhnipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. "ZN ditangkap saat berada di Jalan Raya Desa Pangkalanbaru Kecamatan Siak Hulu, dari tersangka ini disita satu unit mesin genset yang dicurinya di sebuah pondok milik Wawan (38) yang berlokasi di Desa Buluhnipis," kata Kapolres Kampar Edy Sumardi Priadinata, Kamis (29/9).

Dikatakan Edy, peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (27/9/2016) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu korban dan istrinya berada di sebuah pondok berada di Desa Buluhnipis dan tidak menemukan mesin genset miliknya.

"Korban kemudian mencari Informasi dan didapatkan keterangan dari keponakannya Fitra dan Nanang bahwa mereka melihat pelaku mengangkat genset tersebut menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan diletakkan di rumah seseorang," ujar Edy.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Akhirnya pada hari Rabu (28/9/2016) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ZN berhasil ditangkap di wilayah Desa Pangkalanbaru Kecamatan Siak Hulu," ucap Edy. Saat ini, tersangka beserta barang bukti curiannya telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian Republik Indonesia tahun 1996 ini. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Merdeka.com

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww