Ambil SK Tambahan Jam Mengajar, Guru di Kampar Dipungli Rp50-100 Ribu?

Ambil SK Tambahan Jam Mengajar, Guru di Kampar Dipungli Rp50-100 Ribu?

Ilustrasi.

Rabu, 28 September 2016 20:28 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Praktik pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar diduga meminta sejumlah uang kepada guru yang ingin menjemput Surat Keputusan (SK) Tambahan Jam Belajar. Tentu saja pungutan ini menjadi buah bibir di kalangan guru. Meski tampaknya tak satu pun guru yang berani menolak. Sehingga terpaksa memberi sejumlah uang kepada petugas di Disdikbud Kampar.

Itulah yang dikeluhkan sejumlah guru. Katakanlah seorang guru SMA yang meminta identitasnya disembunyikan. "Rata-rata 50.000. Bahkan ada yang (bayar) sampai 100.000," katanya, Rabu (28/9/2016) siang.

Pria ini mengatakan, guru tidak bisa mengelak dari pungutan tersebut. Pasalnya, SK itu sangat penting bagi guru yang dengan kualifikasi bersertifikasi. Sebab, guru terancam tidak menerima dana sertifikasi jika jam mengajar tidak mencukupi.

"Yang kita nggak suka, seperti diwajibkan. Dari pada nggak dapat, mau nggak mau bayarlah. Lagian, banyak juga yang bayar," ujar pria berusia 50-an tahun ini.

?Menurut sang guru, setiap guru harus memenuhi 24 jam mengajar satu mata pelajaran dalam sepekan. Jika telah memiliki SK tersebut, guru bisa mengajar di sekolah lain untuk memenuhi syarat lama jam mengajar.

Sebelumnya ramai diberitakan, guru SMP juga mengeluhkan hal yang sama. Guru merasa diberatkan dengan pungutan tersebut. Oknum Disdikbud mengancam tidak memberikan SK jika tidak menyetor duit.

Hingga diterbitkan, berita yang dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com (https://pekanbaru.tribunnews.com/) ini belum terkonfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar. ***

Editor:
Mukhlis

Kategori : Kampar, Peristiwa
wwwwww