Kejari Kuansing Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Sertifikat Lahan Rp1,2 Miliar di Desa Pesikaian Cerenti

Kejari Kuansing Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Sertifikat Lahan Rp1,2 Miliar di Desa Pesikaian Cerenti

Ilustrasi.

Senin, 26 September 2016 12:45 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembuatan sertifikat tanah senilai Rp1,2 miliar dari PTPN V wilayah Pesikaian Cerenti kepada Koperasi Siampo Pelangi yang ada di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Sesuai jadwal, Kamis (22/9/2016), Kejari Kuansing telah merencanakan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Siampo Pelangi. Namun, kata Kasi Intelijen Kejari Kuansing Ravendra SH, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan.

”Rencananya kami periksa Kamis, tapi yang bersangkutan tak datang. Eh, tahu-tahunya yang bersangkutan datang, Jumat (23/9/2016). Tentu tak jadi kami periksa. Makanya, sesuai rencana, Senin (26/9/2016) ini ketua koperasi ini akan kembali kami periksa,” jelas Ravendra, pekan lalu.

Ravendra menegaskan, kasus ini akan terus dituntaskan, karena jelas terdapat kerugian negara. ”Kita tuntaskan, tunggu saja hasilnya. Sekarang sedang kami lakukan penyidikan sebelum ditetapkan tersangka,” tukasnya.

Humas PTPN V yang sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan, Mahmud mempercayakan kepada pihak kejaksaan soal kasus ini. ”Kita ikuti saja proses hukumnya,” ujarnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Riaupos.co

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww