Tolak Teken Surat Tanah karena Lahannya Sama dengan Milik Warga Lain yang Sudah SHM, Ketua RW di Kulim Pekanbaru Dianiaya hingga 2 Giginya Copot

Tolak Teken Surat Tanah karena Lahannya Sama dengan Milik Warga Lain yang Sudah SHM, Ketua RW di Kulim Pekanbaru Dianiaya hingga 2 Giginya Copot

Ilustrasi.

Sabtu, 24 September 2016 20:34 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim opsnal Polsek Tenayanraya meringkus seorang pria, Am (48) Jumat (23/9/2016) sore di halaman Kantor Camat Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Ia diduga menganiaya Ketua RW (Rukun Warga) Kelurahan Kulim hingga menderita luka pada bibir korban. Sebelum menangkap Am, polisi mendapat laporan dari korbannya, Sahala Limbong yang merupakan Ketua RW 17, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, Senin (12/9/2016) lalu saat pelaku mendatangi korban di sebuah warung di Jalan Gunung Salak, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.

Pelaku bermaksud meminta korban sebagai Ketua RW menandatangani surat tanah, padahal tanah tersebut milik orang lain yang sudah bersertifikat hak milik (SHM). Tidak terima karena korban menolak, pelaku langsung meninju wajah korban hingga kedua giginya patah.

"Setelah kita selidik dan mengetahui identitasnya, pelaku kita ringkus saat sedang berada di Kantor Camat Tenayanraya. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk diproses hukum," kata Kapolsek Tenayanraya, Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu sore.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum serta dua buah gigi korban yang patah akibat dianiaya pelaku. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 351 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara ini kasusnya masih kita dalami," ujar kapolsek. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww