DPRD Desak Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar Data Ulang Semua Tower di Pekanbaru, Ketua Komisi IV: Jangan Buang Badan!

DPRD Desak Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar Data Ulang Semua Tower di Pekanbaru, Ketua Komisi IV: Jangan Buang Badan!

Satpol PP dan Dishub Pekanbaru menyegel tower menara 3 (Tri) tanpa kantongi regulasi resmi di Jalan Kayu Manis Gang Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Selasa (6/9/2016).

Senin, 12 September 2016 14:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masih banyaknya tower yang didirikan berbagai provider di Kota Pekanbaru Provinsi Riau diindikasikan tidak semua mengikuti regulasi yang ada. Buktinya, pada Selasa (6/9/2016) lalu, Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama tim yustisi menyegel sebuah tower milik 3 (Three) di Jalan Kayu Manis Gang Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Pekanbaru. Pendirian tower tersebut tak mengantongi regulasi resmi

Temuan tersebut menambah daftar panjang jumlah tower yang tidak mengantongi izin resmi di kota ini. Namun tidak pernah ditindaklanjuti SKPD terkait, karena diduga sudah ada permainan sebelumnya.

Makanya, Komisi IV DPRD meminta SKPD teknis, baik Dishubkominfo dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba), untuk mendata semua tower yang ada. Dari data tersebut akan diketahui, berapa yang legal dan berapa jumlah tower yang ilegal.

"Bukti hasil Sidak kita, satu tower tak mengantongi regulasi resmi. Kita yakin, masih ada tower lain seperti ini. Makanya, kami akan minta data tersebut ke SKPD terkait dalam waktu dekat. Ini kita wanti-wanti supaya tidak terjadi permainan," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, Senin (12/9/2016).

Lebih politisi Golkar ini memaparkan, Dishub dan Distaruba selaku SKPD yang bertanggung jawab mengenai persoalan ini, diminta jangan buang badan. Ketika DPRD nantinya meminta ke Dishub, harus ada datanya. Begitu halnya Distaruba. Terpenting di sini, data dua SKPD ini nanti harus singkron. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Politik, Pemerintahan
wwwwww