Istri Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Istri Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Ilustrasi.

Kamis, 08 September 2016 09:38 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis Provinsi Riau, Rabu (7/9/2016) memeriksa DS staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis, Kecamatan Mandau. DS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2012-2013 di Dispenda Bengkalis.

DS datang ke Kejari diantar suaminya Hendri, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap DS. "Iya (Diperiksa), DS diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka," kata Rahman Dwi Saputra, Rabu (8/9/2016) siang.

Sementara itu, pada 2 Mei 2016 lalu, dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif ini, Kejari Bengkalis telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial HMZ (KPA), YUB (KPA), AB (PPTK) dan In (Bendahara pembantu ).

"Memang benar kita sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dispenda Bengkalis," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Luqi Yusuf kepada wartawan, Rabu (11/5/2016) silam.

Luqi menegaskan keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar Luqi saat itu. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Sumber:
Riaubook.com

wwwwww