Home > Berita > Riau

Ketua Komisi Hukum DPR RI Temukan Keganjilan dalam Peristiwa Kebakaran Hutan di Riau

Ketua Komisi Hukum DPR RI Temukan Keganjilan dalam Peristiwa Kebakaran Hutan di Riau

Petugas kepolisian berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Desa Bonai Darusalam, Rokan Hulu, Riau, 28 Agustus 2016 lalu. (foto: antara)

Senin, 05 September 2016 16:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengklaim menemukan keganjilan dalam peristiwa kebakaran hutan di Riau. Mereka mempertanyakan alasan penerbitan surat penghentian penyelidikan perkara oleh Kepolisian Daerah Riau. "Titik beratnya adalah kenapa Polda Riau mengeluarkan SP3. Ada keganjilan yang harus diselesaikan polda. Padahal presiden tegas terhadap pidana kebakaran hutan ini," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016). Komisi III DPR sebelumnya menggelar kunjungan kerja ke Riau.

Bambang mengklaim sudah mengantongi bukti perusahaan yang membakar lahan. Ia menghitung perusahaan besar itu menguasai 40 persen hutan dan lahan yang terbakar tersebut. "Pertanyaan kami berikutnya ada korelasi apa sehingga istana diam dengan SP3 Polda Riau," ujar dia.

Wakil Komisi Hukum Trimedya Panjaitan menambahkan harus ada penyelesaian holistik terhadap peristiwa kebakaran lahan dan hutan ini. "Tingginya perhatian dari Presiden Jokowi, tapi tidak bunyi di daerah," kata dia.

Dalam kunjungan kerja, kata Trimedya, Komisi III DPR menemukan hanya 1,2 juta dari 4,2 juta hektare lahan yang memiliki surat izin usaha. "Yang lain tidak jelas," kata dia. "Panja harus segera bekerja menentukan langkah prioritas."

Polda Riau sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar lahan. Alasannya, polisi tak memiliki cukup bukti. DPR telah membentuk panitia kerja yang akan mengusut penghentian perkara ini. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tempo.co

wwwwww