Home > Berita > Riau

Ini yang Dilakukan Komisi A DPRD Riau agar Pembentukan Pansel KI Tak Salahi Aturan

Selasa, 30 Agustus 2016 05:20 WIB
Mukhlis Wijaya
ini-yang-dilakukan-komisi-a-dprd-riau-agar-pembentukan-pansel-ki-tak-salahi-aturanRombongan Komisi A DPRD Riau berfoto dengan Komisioner KIP.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam upaya memaksimalkan persiapan pemilihan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Komisi A DPRD Riau bersama Badan Komunikasi dan Informasi serta Biro Hukum Setdaprov Riau melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Jumat (5/8/2016) lalu. Kunjungan tersebut untuk mengetahui tata cara atau mekanisme pembentukan panitia seleksi (pansel). Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Hazmi Setiadi didampingi Wakil Ketua Abdul Vattaah diterima Ketua KIP John Fresly bersama Wakil Ketua Evy Trisulo. Pada kesempatan itu, Hazmi mengemukakan maksud kunjungan kerja ke KIP membahas proses dan mekanisme seleksi Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

Di hadapan Komisioner KIP, Hazmi menuturkan, KI Riau periode 2012-2016 akan berakhir. Jabatan anggota periode berikutnya sudah harus ditetapkan pada 3 Januari 2017 mendatang.

"Kepengurusan KI Riau segera berakhir, maka kami bergerak cepat untuk konsultasi. Karena bagaimanapun pusat merupakan acuan bagi daerah dalam melaksanakan tahapan seleksi. Saat ini sudah harus dipersiapkan Panitia Seleksi Pemilihan Anggota KI Riau untuk periode kedua sehingga batas waktunya tidak terlampaui," katanya.

Dalam pertemuan yang sama, Anggota Komisi A Sugianto mengemukakan, kunjungan ini sebagai bentuk konsultasi sebelum pihaknya terlalu jauh melangkah, sehingga sesuai dengan aturan dalam penetapannya nanti.

"Kunjungan itu dalam rangka konsultasi untuk pemilihan anggota KI Riau periode 2016-2020. Sehingga nanti kita memiliki KI yang sesuai dengan aturan," ucapnya.

Meski ini merupakan tanggung jawab Badan Komunikasi dan Informasi, namun pihaknya sebagai mitra kerja juga ingin mendapatkan gambaran yang jelas.

Menurut Sugianto, Pansel KI ini sudah harus terbentuk sebelum berakhirnya jabatan periode saat ini. Sehingga paling lama sekitar Oktober 2016, nama-nama yang baru sudah ada. Dengan begitu, pada Desember 2016 diharapkan sudah selesai menunggu pelantikan yang baru dan masa demisioner tidak terlalu lama.

Tatkala audiensi dengan KIP berlangsung, ada juga pertanyaan tentang efektivitas dari pelaksanaan keterbukaan informasi ini karena diumpamakan sebagai sebuah rumah, tidak mungkin semuanya ruangan dibuka.

Menanggapi hal tersebut, John Fresly mengatakan, sebenarnya keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting, lebih besar manfaatnya daripada mudhoratnya.

Dia menegaskan, yang tidak boleh dibuka informasinya adalah yang menyangkut keamanan negara dan juga informasi yang dapat mengganggu proses hukum dan juga informasi pribadi. Menurutnya, setelah UU KIP dilaksanakan maka semua lembaga tidak bisa lagi mengelak dari keterbukaan informasi publik tersebut.

Soal Tim Seleksi Calon Komisioner KI Riau, dia mengatakan perlu diperhatikan tentang komposisi anggota Komisi Informasi yang biasanya pada KI Provinsi berjumlah 5 orang. Masing-masing, satu sampai dua orang mewakili unsur pemerintah dan tiga sampai empat orang mewakili unsur masyarakat.

"Karena, keberadaan KI Provinsi akan menjadi mitra pemerintah daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik," ujar John Fresly. ***

wwwwww