Tak Miliki Surat Izin Penangkapan Ikan, Nelayan Tua Asal Jambi Ditangkap di Perairan Inhil

Tak Miliki Surat Izin Penangkapan Ikan, Nelayan Tua Asal Jambi Ditangkap di Perairan Inhil

Ilustrasi.

Sabtu, 13 Agustus 2016 15:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Seorang nelayan asal Provinsi Jambi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan aksi pencurian ikan di perairan Riau. Nelayan bernama Ratno (60) ini ditangkap saat melakukan pencarian ikan di perairan Laut Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," ucap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (12/8/2016). Ratno diamankan saat petugas melakukan patroli. Saat didekati oleh speedboat Patroli Satuan Pol Air Polres Inhil, Ratno terlihat sibuk menjaring ikan.

Pihak kepolisian pun meminta agar Ratno menghentikan menjaring ikan guna pemeriksaan. Saat diperiksa, Ratno tidak bisa menunjukan bukti dokumen tersebut. Petugas kemudian membawa pria asal Tanjungjabung Barat, Jambi ini ke Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kita menyita kapal yang berisi ikan dan jaring milik Ratno," pungkas Aryo. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Okezone.com

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil
wwwwww