Home > Berita > Inhil

Penyelundupan Rokok tanpa Cukai Tujuan Tembilahan Digagalkan

Penyelundupan Rokok tanpa Cukai Tujuan Tembilahan Digagalkan

Penyitaan rokok tanpa cukai di Sekupang, Batam.

Minggu, 31 Juli 2016 08:42 WIB
BATAM, POTRETNEWS.com - Direktorat Kepolisian Perairan, Polda Kepri kembali menggagalkan penyelundupan rokok yang diduga tanpa cukai di perairan Jembatan Enam Barelang, Galang, Kamis (28/7/2016) sekira pukul 12.25 WIB. Wakil Direktorat Polair Polda Kepri, AKBP Benyamin Sapta mengatakan penangkapan berlangsung saat polisi melakukan patroli rutin di sekitar perairan Jembatan Enam Barelang.

Anggota yang berpatroli memergoki dua orang sedang melakukan bongkar muat. Karena merasa curiga, polisi mendekati kapal dan memeriksa mobil dan kapal tersebut.

Dari pemeriksaaan tersebut, polisi menemukan ratusan dus rokok tanpa dilengkapi dokumen. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan anak buah kapal He, 33, dan sopir truk pengangkut rokok Sy, 38.

"Saat di TKP kami hanya mendapati dua orang tersebut, sedangkan nahkoda berhasil kabur. Saat ini masuk DPO," jelas Benyamin, Sabtu (30/7/2016).

Menurut pengakuan He, rokok akan dibawa ke Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Sementara itu, sopir truk Sy, menuturkan rokok tersebut berasal dari gudang milik Ac yang berada di Pelita, Nagoya.

Saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, untuk proses selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 9A ayat 1 huruf a, ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan denda maksimal Rp 100 juta. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Jawapos.com

Kategori : Inhil, Peristiwa, Hukrim
wwwwww