Home > Berita > Umum

Kini, Populasi Harimau Sumatera Tersisa Kurang dari 400 Ekor

Kini, Populasi Harimau Sumatera Tersisa Kurang dari 400 Ekor

Sepasang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Selasa (16/3). Perburuan liar dan perdagangan gelap merupakan ancaman paling serius yang dihadapi satwa dilindungi tersebut saat ini yang kian mendekati kepunahan.

Minggu, 31 Juli 2016 10:05 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - World Wide Fund for Nature menyebutkan jumlah populasi harimau Sumatera diperkirakan kurang dari 400 ekor, baik liar maupun pada kebun binatang yang tersebar di seluruh Pulau Sumatera. "Diperkirakan harimau sumatera yang tersebar di seluruh Pulau Sumatera ada sekitar 300-400 ekor. Jumlah harimau di dunia menurun selama beberapa puluh tahun belakangan karena perburuan dan kehilangan habitat," kata Humas WWF Riau Syamsidar di Pekanbaru, Sabtu (30/7/2016).

Dia mengatakan, nasib harimau Sumatera kini berada di ujung tanduk dan spesies yang terancam punah. Meskipun katanya ada kelahiran tetapi ada juga kematian karena konflik dengan manusia dan sebagainya. Di Provinsi Riau, berdasarkan data 2007 populasinya diperkirakan hanya tersisa 192 ekor.

"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga dan melindungi satwa liar maupun yang dilindungi. Kita juga minta dukungan untuk penegakan hukum kepada pelaku penangkap, pemburuan dan perdagangan satwa liar. Kalau kita mendukung adanya penegakan hukum, akan mengurangi kepunahan pada hewan khususnya harimau Sumatera," katanya.

Kemudian katanya, hukum untuk pelaku pemburuan dan perdagangan satwa dilindungi itu sudah ada.

Dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Di sana telah dijelaskan bahwa hukuman pada pelaku perdagangan satwa akan dipidana lima tahun penjara.

"Namun beberapa kasus yang telah terjadi, memprihatinkannya para pelaku tidak mendapatkan sanksi hukum sesuai yang telah ditetapkan, mereka masih saja mendapatkan hukum minimal," paparnya.

Ia berharap dengan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku perburuan, penangkapan dan perdagangan satwa bisa melindungi hewan tersebut dari ancaman kepunahan. Apalagi di Riau ini, jual beli satwa yang dilindungi semakin marak saja.

"Kita pihak WWF bekerja sama dengan Polda Riau akan mensosialisasikan pada masyarakat penegakan hukum terhadap pemburu satwa. Selain itu acara puncak "tiger day" atau hari harimau sedunia akan dilaksanakan pada Minggu (31/7) di jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, bertepatan pada Hari Bebas Kendaraan," ucapnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Skalanews.com/Antara

wwwwww