Bandit Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Kota Pekanbaru Dibekuk Polisi di Seberang Mal SKA

Bandit Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Kota Pekanbaru Dibekuk Polisi di Seberang Mal SKA

Supri dan RI saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Sabtu, 30 Juli 2016 16:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang residivis berinisial SP alias Supri Ancuak (28) dan rekannya RI (20) diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (29/7/2016) dini hari di tempat berbeda. Keduanya diduga kawanan pelaku begal. Berawal dari laporan korbannya, Rio Handika (17) Selasa (22/3/2016) silam saat dibegal oleh empat pelaku ketika berada di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, sekira pukul 02.00 WIB, RI berhasil diringkus lebih dulu saat berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tepatnya di depan Hotel DeWhite (seberang Mal SKA)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Sabtu (30/7/2016).

Bimo melanjutkan, dari keterangan RI, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya menuju ke sebuah rumah di Jalan Swakarya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana, Supri berhasil diringkus.

"Selain kedua pelaku, kita amankan barang bukti berupa, sepeda motor, kunci T, dua handphone dan selembar STNK. Tanpa perlawanan, keduanya digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," papar Bimo.

Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku. "Untuk proses hukum, Supri dan RI dijerat pasal 365 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," ujar kasat. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww