Home > Berita > Riau

Batal Dieksekusi Mati, Keluarga Terpidana Mati Pujo Lestari di Selatpanjang Ikhlas dan Tak akan Menuntut

Batal Dieksekusi Mati, Keluarga Terpidana Mati Pujo Lestari di Selatpanjang Ikhlas dan Tak akan Menuntut

Ilustrasi.

Jum'at, 29 Juli 2016 19:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua terpidana mati asal Riau yakni Agus Hadi alias Oky dan Pujo Lestari bin Kateu hari ini batal dieksekusi. Aparat kepolisian sudah melakukan koordinasi terkait batalnya eksekusi. "Kita sudah mendatangi pihak keluarga terpidana mati Agus Hadi alias Oky di rumah mereka Jalan Belanak RT 04 RW 05 Kelurahan Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti. Di sana, kita bertemu adik ipar terpidana mati Agus bernama Biha," ujar Kapolda Riau Brigjen Suprianto, Jumat (29/7/2016).

Menurut Kapolda Riau, pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun karena Agus dieksekusi. "Pihak keluarga tidak akan melakukan aksi protes ataupun aksi lainnya. Pihak keluarga terpidana mati Agus menyatakan, sudah ikhlas menerima apa pun," kata Suprianto.

Sejumlah anggota Polda Riau dan Polres Meranti juga menyambangi kediaman keluarga terpidana mati Pujo Lestari. "Di rumah Pujo, anggota bertemu dengan istrinya bernama Purwati. Istri terpidana mati ini juga menyatakan tidak akan menuntut dan mengikhlaskan suami dieksekusi," ujar Suprianto.

Agus Hadi alias Oky dan Pujo Lestari bin Kateu terlibat kasus kepemilikan sebanyak 25.000 butir pil ekstasi. Pil ekstasi itu dibawa mereka dari Malaysia. Namun, hari ini dua terpidana mati asal Riau belum dieksekusi di Nusakambangan. Hanya empat dari 14 orang napi saja yang telah ditembak mati. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Okezone.com

wwwwww