Home > Berita > Dumai

Pentolan HMI Riau Kepri Minta Pertamina Dumai Hentikan Aktivitas Ilegal

Pentolan HMI Riau Kepri Minta Pertamina Dumai Hentikan Aktivitas Ilegal

Terlihat alat berat tengah berada di lokasi lahan yang masih sengketa, PT Pertamina RU II Dumai melakukan galian C yang diduga ilegal.

Kamis, 28 Juli 2016 15:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau Kepri minta PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai hentikan galian C ilegal yang dilakukan di Kelurahan Pelintung Dumai. Ketua Badko HMI Riau Kepri Sudirman mengatakan, aktivitas yang dilakukan PT Pertamina RU II Dumai dikawasan Pelintung tersebut tidak mempunyai izin resmi terkait galian C ditanah yang masih berstatus sengketa.

"Kami meminta General Manager PT Pertamina RU II Dumai harus menghentikan aktivitas galian C tersebut karena tidak memiliki izin resmi," kata Sudirman, Kamis (28/7/2016).

Dikatakan Sudirman, apabila pihak Pertamina Dumai masih melakukan penambangan galian C ilegal berarti melawan hukum dan sanksi nya jelas pada undang - undang no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan selanjutnya UU No 32 tahun 2009 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita ketahui bahwa di Dumai memang tidak ada satu pun quarry (tambang terbuka) tanah kuning yang memiliki izin resmi terkait penambangan galian C tersebut. Meski begitu bukan berarti Pertamina Dumai yang notabene BUMN, sewenang - wenang juga ikut melakukan pelanggaran UU, karena di hadapan hukum semuanya berlaku sama," tandasnya.

Aktivis Riau, Andi Roni Saputra di saat yang bersamaan juga mengatakan bahwa sanksi hukum bagi yang melakukan illegal minning itu sangat jelas di tambah tanah tersebut juga sedang sengketa hukum terkait adanya kepemilikan masyarakat.

Untuk itu dirinya meminta kepada aparat hukum, Pemerintah Kota Dumai dan seluruh elemen untuk segera menghentikan aktivitas tersebut sampai izin terbit dan selesainya sengketa lahan kepada masyrakat.

"Ini akan menjadi preseden buruk oleh pemerintah dumai dan penegak hukum yang ada di kota dumai melakukan pembiaran pelanggaran UU secara terang - terangan," ucap Andi Roni Saputra.

Disebutkannya juga, konsekuensi logisnya adalah ancaman ketersediaan tanah timbun oleh Pemko Dumai dan seluruh masyarakat kota Dumai.

"Konsekwensi logisnya memang ada, tapi kita tidak bisa membiarkan suatu yang salah di depan mata kita sedang terjadi. Salah ya salah, benar ya benar. Jangan ketika semua melakukan kesalahan, sehingga kesalahan tersebut menjadi sebuah kebenaran. Ini sebuah persepsi yang salah, seperti yang di ucapkan Seno Managar General Affair Pertamina, sangat memalukan," ujarnya.

Andi juga berharap terkait hal tersebut, menjadi pemikiran bersama oleh seluruh elemen yang ada, karena perubahan penerbitan izin tersebut berarti sama dengan perubahan undang-undang.

Diharapkannya, Pemko Dumai harus memiliki inisiatif dalam melakukan uji materil ke MK demi untuk kemaslahatan masyarakat dumai, apabila itu dilakukan maka dirinya akan mendukung penuh dengan menggunakan potensi yang ada.

"Namun sebelum itu, aktivitas penambangan tersebut harus tetap dihentikan terlebih dahulu," tukas kader HMI Cabang Dumai tersebut. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Riaubook.com

Kategori : Dumai, Umum, Peristiwa
wwwwww